Sekilas Info
Kontribusi dari Agung Gumilar, 07 Juli 2026 17:59, Dibaca 58 kali.
MMCKalteng - Jakarta, 7 Juli 2026 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan implementasi registrasi pelanggan baru kartu SIM berbasis biometrik kini telah berjalan di seluruh operator seluler. Kepastian itu diperoleh setelah pemerintah melakukan inspeksi dan evaluasi pada hari pertama pemberlakuan kebijakan, yang sempat menemukan masih ada operator yang membuka registrasi menggunakan mekanisme lama berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi Dany Suwardany, mengatakan temuan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan teguran kepada operator terkait. Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, seluruh operator telah menyesuaikan sistem sehingga kini seluruh registrasi pelanggan baru dilakukan melalui verifikasi wajah (face recognition) sesuai ketentuan.
(Baca Juga : Mendagri dan Menkeu Bahas Optimalisasi Implementasi Program Strategis Nasional serta Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah)
"Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih aman sekaligus menutup celah penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor seluler," ujar Dany dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) bersama media nasional di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Kemkomdigi mencatat implementasi registrasi biometrik terus menunjukkan perkembangan positif. Hingga 5 Juli 2026, rata-rata registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik telah mencapai sekitar 201 ribu transaksi per hari. Secara kumulatif, sejak Januari hingga 5 Juli 2026, sekitar 4,9 juta pelanggan baru telah melakukan registrasi nomor seluler menggunakan mekanisme tersebut.
Menurut Dany, pengawasan tidak berhenti setelah seluruh operator dinyatakan patuh. Kemkomdigi akan terus melakukan inspeksi berkala di berbagai daerah untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan konsisten di lapangan.
Ia juga menegaskan kewajiban registrasi biometrik saat ini hanya berlaku bagi pelanggan baru. Sementara pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, tetapi tetap diberikan kesempatan apabila ingin memperbarui data secara sukarela melalui mekanisme biometrik.
"Kami akan terus mengawal implementasi regulasi ini bersama seluruh operator seluler dan berkoordinasi dengan Dukcapil agar registrasi pelanggan semakin akurat, aman, dan akuntabel," katanya.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kepemudaan dan Startup, Alfreno Kautsar Ramadhan, mengatakan registrasi biometrik merupakan bagian dari pilar Terjaga dalam arah pembangunan Indonesia Digital 2025–2029. Menurutnya, verifikasi wajah yang dicocokkan dengan data kependudukan menjadi langkah penting untuk meminimalkan penyalahgunaan identitas sekaligus memperkuat keamanan ekosistem digital nasional.
Dukungan terhadap implementasi kebijakan tersebut juga datang dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir, menegaskan seluruh operator berkomitmen menjalankan ketentuan pemerintah dan terus menyempurnakan sistem registrasi di lapangan.
"Kami tunduk pada regulasi pemerintah. Operator terus melakukan penyesuaian sistem dan sosialisasi agar implementasi registrasi biometrik berjalan optimal," ujar Marwan.
ATSI mencatat, sebelum kebijakan diberlakukan secara wajib pada 1 Juli 2026, sekitar 2,93 juta pelanggan telah lebih dahulu melakukan registrasi biometrik secara sukarela sepanjang Januari hingga Juni 2026. Menurut ATSI, kesiapan tersebut menjadi fondasi yang baik untuk memperkuat perlindungan pelanggan sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler dalam berbagai modus kejahatan digital.(Kkg/ Sumber Foto : Bismo Agung Indonesia.go.id/InfoPublik)