Sekilas Info
Kontribusi dari Ika Alqinaya, 07 Juli 2026 18:14, Dibaca 101 kali.
MMCKalteng – Palangka Raya – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah Adiah Chandra Sari menghadiri Rapat Koordinasi Pengisian Indeks Pemerintahan Digital (PEMDI) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang digelar di Aula Kanderang Tingang,Dinas Kominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pemateri dari Tim Koordinasi PEMDI via zoom meeting dan diikuti oleh para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
(Baca Juga : Dislutkan Sabet Penghargaan Terbaik II Satker Pelaksana Data dan Statistik Perikanan Tangkap se-Indonesia 2022)
Dalam sambutannya, Adiah Chandra Sari mengatakan transformasi digital merupakan salah satu agenda strategis pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital.
Ia menjelaskan, mekanisme evaluasi yang sebelumnya dikenal sebagai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) kini telah disempurnakan menjadi Indeks Pemerintahan Digital (PEMDI). Menurutnya, perubahan tersebut bukan sekadar pergantian nama, melainkan penyempurnaan metode penilaian yang lebih komprehensif, mencakup tata kelola, integrasi layanan, pemanfaatan data, kolaborasi, inovasi, hingga dampak nyata transformasi digital terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Adiah juga menyampaikan bahwa capaian indeks SPBE Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus menunjukkan tren positif. Nilai indeks meningkat dari 1,00 dengan predikat Kurang pada 2021, menjadi 1,90 (Cukup) pada 2022, kemudian 2,75 (Baik) pada 2023, 2,87 (Baik) pada 2024, dan mencapai 3,41 dengan predikat Baik pada 2025.
"Keberhasilan penilaian PEMDI bukan menjadi tanggung jawab satu perangkat daerah saja, tetapi merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa berdasarkan jadwal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, pelaksanaan penilaian Indeks PEMDI tahun 2026 berlangsung mulai 27 Juni hingga 3 Agustus. Pada periode tersebut, setiap pemerintah daerah melakukan pengisian data, melengkapi dokumen pendukung, serta memastikan seluruh indikator dapat dipenuhi secara optimal.
Menurutnya, penilaian PEMDI bertujuan mengukur tingkat kematangan transformasi digital instansi pemerintah, mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan digital, mengidentifikasi aspek yang perlu ditingkatkan, sekaligus menjadi dasar penyusunan kebijakan penguatan transformasi digital secara berkelanjutan.
Melalui rapat koordinasi ini, Adiah berharap seluruh perangkat daerah semakin memperkuat sinergi, komunikasi, dan kolaborasi dalam proses pengisian data serta penyediaan bukti dukung sesuai indikator yang telah ditetapkan.
"Saya mengajak seluruh perangkat daerah menjadikan momentum ini bukan sekadar memenuhi kewajiban penilaian, tetapi sebagai upaya bersama memperbaiki tata kelola pemerintahan digital. Dengan komitmen, kerja sama, dan semangat kebersamaan, saya optimistis nilai Indeks Pemerintahan Digital Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan terus meningkat," tutupnya. (IAQ/Foto: Gio)