Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Implementasi Stranas PK

Kontribusi dari Dewi Rosmeity , 08 Juni 2026 14:25, Dibaca 6 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran buka Kegiatan Kunjungan dan Koordinasi Mengenai Capaian dan Kendala Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Strategis Nasional (Stranas PK) di Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Aula Jayang Tingang (AJT) Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Senin (8/6/2026).

Dalam sambutannya, Gubernur Agustiar Sabran menyampaikan bahwa Stranas PK merupakan instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

(Baca Juga : Gubernur Membuka Golf Tournament Gubernur Cup 2018 di Sentul Highlands Bogor)

“Bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, pelaksanaan Stranas PK bukan sekadar memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi menjadi bagian dari upaya memastikan setiap kebijakan, program, dan anggaran daerah memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” tuturnya.

Gubernur menuturkan, sebagai provinsi yang memiliki wilayah luas dengan tantangan geografis yang cukup besar, Kalimantan Tengah memerlukan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, didukung sistem yang terintegrasi, pengawasan yang kuat, serta pengambilan keputusan berbasis data.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong optimalisasi implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI), penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta peningkatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Ia meminta seluruh perangkat daerah memanfaatkan SIPD RI secara optimal guna meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran. Selain itu, proses pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan secara transparan, efisien, dan bebas dari konflik kepentingan.

“APIP memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam mengawal pencapaian tujuan pembangunan melalui pengawasan, mitigasi risiko, dan pemberian peringatan dini terhadap potensi penyimpangan,” tegasnya.

Gubernur juga menginstruksikan Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah agar terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan aksi-aksi Stranas PK, sekaligus mengidentifikasi berbagai hambatan yang memerlukan tindak lanjut bersama.

Lebih lanjut, Gubernur menekankan bahwa pencegahan korupsi tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat pengawas, aparat penegak hukum, dunia usaha, akademisi, media, dan masyarakat.

“Saya mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah untuk menjadikan integritas, transparansi, dan akuntabilitas sebagai budaya kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan,” imbuhnya.


Sementara itu, Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Sari Anggraini mengatakan bahwa Stranas PK merupakan komitmen bersama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian PANRB, dan Kantor Staf Presiden dalam mendorong pencegahan korupsi melalui penguatan sistem, pemanfaatan data, serta kolaborasi lintas sektor.

Menurutnya, pada periode 2025–2026, Stranas PK menetapkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi yang terbagi dalam tiga fokus utama, yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.

“Fokus utama kerja Stranas PK bukan hanya kepatuhan administratif, tetapi transformasi proses kerja yang tertib, deteksi risiko dini berbasis data, serta perbaikan sistem secara berkelanjutan melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kunjungan monitoring di Kalimantan Tengah yang berlangsung pada 8–11 Juni 2026 mencakup berbagai agenda strategis, mulai dari reviu penerapan SP2D Online, evaluasi e-Reviu RKPD, hingga observasi langsung tata kelola program prioritas seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).


Pada kesempatan tersebut juga dipaparkan hasil monitoring pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2025–2026 yang menekankan pentingnya transformasi digital dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi. Digitalisasi dinilai mampu meningkatkan akuntabilitas, memperkuat pengawasan, meningkatkan efisiensi layanan publik, serta meminimalkan potensi kebocoran anggaran.

Selain itu, penguatan kapabilitas APIP juga menjadi perhatian penting. Berdasarkan data per Maret 2026, pemenuhan Jabatan Fungsional Auditor (JFA) di Kalimantan Tengah baru mencapai 37,28 persen dari total kebutuhan, sementara pemenuhan Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) mencapai 39,1 persen.

Melalui kegiatan ini diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Turut hadir Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, Koordinator Harian Stranas PK Sari Anggraini beserta tim, Inspektur Daerah se-Kalimantan Tengah, Kepala Bapperida se-Kalimantan Tengah, serta Kepala BKAD/BPKAD se-Kalimantan Tengah. (Dw/Foto:Dni)

Dewi Rosmeity

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook