Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Kuala Kurun Canangkan Zona Integritas.

Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 15 Maret 2019 00:40, Dibaca 36 kali.


MMCKalteng - Gunung Mas – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun Kelas II dan Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar pencanangan Pembangunan Zona Integritas “Menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK), wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).

Kegiatan tersebut ditandai dengan pengucapan ikrar dan penandatangan, pakta integritas oleh Ketua PN Kuala Kurun kelas II dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kual Kurun, dan dihadiri oleh Bupati Gumas Drs. Arton S Dohong Ketua DPRD Gumas H Gumer, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II Palangka Raya Akhamad Zaenal Fikri., S A.Md.,Md.,H, Kepala Badan Pemasyarakatan Palangka Raya Hery Muhammad Ramdan., A.Md., SH, Forum Pimpinan Daerah, tokoh Agama, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya.   

(Baca Juga : Kapuas Kuala Target Sentra Industri Peningkatan Ekonomi Kerakyatan)

Pencanangan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Ruang Sidang Utama PN Kuala Kurun Kelas II. Kabupaten Gunung Mas, Kamis (14/3/2019) pagi.

Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Darminto Hutasoit, SH., M.H mengatakan, kegiatan itu sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Sesuai dengan himbauan Kemenpan RB tahun 2014 Nomor 27 yang mewajibkan semua Intansi Pemerintah saat ini, harus mencanakan yang namanya pencanangan Pembangunan Zona Integritas.

“Ini adalah merupakan awal dari pembangunan Zona Integritas, bukan merupakan akhir. Sebab setalah pencanangan akan ada lagi yang namanya pembentukan tim kerja akan ada lagi yang namanya rencana aksi, akan ada lagi yang namanya evaluasi serta survei kepusan masyarakat maupun survei insdeks korupsi,” ujarnya.

PN Kuala Kurun baru terbentuk kurang lebih empat bulan. Pencanangan ini amanah dari Mahkamah Agung RI. untuk pengadilan Negeri hari ini batas terakhir pelaksanaan seIndonesia. Pencanangan itu juga merupakan komitmen menuju WBK dan WBBM,” ujarnya.

Dia menyampaikan terimakasih kepada Bupati Gunung Mas (Gumas) Drs. Arton S Dohong atas sumbangsih bantuan moril, bantuan material  yang telah meminjamkan fasilitas gedung, yang kami lakukan dari Mahkamah Agung yang sesuai dengan hibah atau pinjam pakai sementara sebagai wadah PN Kuala Kurun.

“Kami berharap agar membantu kami, tolong kami diigatkan, ada hal-hal yang tidak berkenan atau yang tidak pada relnya,” kata ketua pengadilan Negeri. Kaula Kurun.   

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun, Muhammad Aliyuddin., S.Ag., M.H tujuan dilakukan Zona Integritas ini supaya wajib diikuti oleh Forkopimdo oleh Bupati, tokoh Agama, tokoh adat, tokoh masyarakat. Suapaya menjadi saksi bagi kami yang mengucapkan ikrar tadi, bahwa lembaga benar-benar serius terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sementara itu, Bupati Gunung Mas mengatakan, Zona Integritas yang kita laukukan hari ini merupakan komitmen kita bersama, sebagai pelayan yang wajib dan harus melaksanakan printah undang-undang yang berkaitan dengan menghapuskan tidak perbuatan menyalah gunakan kewenanga khusnya yang berkaitan dengan korupsi , kolusi dan nepotisme.

DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook