Sekilas Info
Kontribusi dari ADMIN, 19 Desember 2025 19:04, Dibaca 14,920 kali.
MMCKalteng - Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalteng Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/477/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025. Keputusan ini menjadi landasan hukum bagi pemberlakuan upah minimum di seluruh wilayah Provinsi Kalteng mulai tahun 2026.
Dalam surat keputusan tersebut, UMP Kalteng Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.686.138 per bulan. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp212.516 dibandingkan UMP Tahun 2025 atau meningkat sebesar 6,12 persen. Kenaikan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, tingkat inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja.
(Baca Juga : Keluarga Besar Dinas ESDM Prov. Kalteng Gelar Ibadah Perayaan Natal dengan Khidmat dan Penuh Sukacita)
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Kalteng juga menetapkan UMSP Tahun 2026 untuk sektor-sektor tertentu. Untuk sektor pertambangan, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.714.130 per bulan, naik sebesar Rp214.130 atau 6,12 persen dari tahun sebelumnya. Sementara itu, UMSP sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp3.692.907 per bulan, meningkat Rp212.906 atau 6,12 persen dibandingkan tahun 2025.
Penetapan UMP dan UMSP tersebut didahului oleh Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng yang dilaksanakan pada Kamis, (18/12/2025). Sidang berlangsung di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng dan bertujuan untuk menghitung serta merumuskan usulan besaran upah minimum tahun 2026.
Sidang Dewan Pengupahan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng. Melalui proses diskusi, koordinasi, dan konsolidasi penghitungan, Dewan Pengupahan memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Kalteng dalam menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026.
Seluruh proses penetapan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kebijakan ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng untuk mengangkat harkat dan martabat, khususnya masyarakat Dayak dan umumnya masyarakat Kalteng (Manggatang Utus), dengan semangat kearifan lokal dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju, dan Kalteng Bermartabat dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. (MTD)