Sekilas Info
Kontribusi dari Diskominfo Kabupaten Seruyan, 02 Desember 2025 10:48, Dibaca 68 kali.
MMCKalteng – Wakil Bupati Seruyan, Supian, menghadiri Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar DPRD Kabupaten Seruyan, Selasa (2/12/2025). Kegiatan berlangsung di Gedung Rapat Paripurna DPRD Seruyan dengan agenda utama penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Seruyan Tahun 2026.
Rapat ini menjadi salah satu forum penting dalam proses pembentukan kebijakan daerah, karena Propemperda merupakan instrumen perencanaan yang menentukan daftar rancangan peraturan daerah yang akan disusun pada tahun mendatang. Penetapan tersebut menjadi acuan strategis dalam mendukung pembangunan daerah berbasis kebutuhan masyarakat serta harmonisasi dengan kebijakan nasional.
(Baca Juga : Akreditasi PAUD Tingkatkan Kualitas Pendidikan Anak Usia Dini di Kobar)
Kehadiran Wakil Bupati menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Seruyan untuk terus memperkuat hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif. Sinergi tersebut diperlukan agar penyusunan regulasi daerah berjalan selaras dengan visi pembangunan daerah dan mampu memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna diawali dengan pembacaan daftar hadir anggota dewan, dilanjutkan dengan pembukaan sidang, penyampaian Surat Keputusan Propemperda Kabupaten Seruyan Tahun 2026, serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan dari Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait proses penyusunan hingga penetapan Propemperda 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Supian juga menyampaikan sambutan yang menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang adaptif dan berpihak pada masyarakat.
“Melalui Propemperda tahun 2026 ini, kita berharap seluruh regulasi yang akan dibentuk benar-benar mampu menjawab tantangan pembangunan daerah,” ujarnya. “Kita ingin setiap peraturan daerah tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi menjadi solusi bagi kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan pemerintah.”
Wabup Supian juga mengapresiasi kerja sama konstruktif antara pemerintah daerah dan DPRD Seruyan. Ia menegaskan bahwa penyusunan peraturan daerah harus dilakukan secara cermat, terencana, dan melibatkan banyak pertimbangan agar hasilnya tepat sasaran.
“Eksekutif dan legislatif harus terus berjalan bersama. Kita ingin regulasi yang hadir bukan hanya untuk memenuhi prosedur, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Seruyan,” tambahnya.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seruyan dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah. Penetapan Propemperda 2026 ini diharapkan menjadi langkah awal bagi Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam menyusun kebijakan daerah yang progresif, terstruktur, dan mampu mendukung visi pembangunan menuju Seruyan yang lebih maju. (MMCSeruyan/IH)/Edt:UL
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.