Gugus Tugas Covid-19 Kapuas Bentuk Tim Lakukan Pendekatan Agar Warga Tarawih di Rumah

Kontribusi dari DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS, 25 April 2020 20:41, Dibaca 987 kali.


mmckalteng - KUALA KAPUAS – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas menerima laporan masih terdapat beberapa masjid dan langgar yang menyelenggarakan shalat tarawih berjamaah.

Hal tersebut pun perlu segera disikapi untuk mengantisipasi penularan wabah Covid-19. 

(Baca Juga : Seribu Seratus Dosis Vaksin Disiapkan Pemkab Kobar Bagi Pelajar, Mahasiswa dan Santri)

Karenanya, pada Sabtu (25/4/2020) siang, Gugus Tugas Covid-19 melakukan rapat yang melibatkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas dan MUI.

Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kapuas Panahatan Sinaga mengatakan, ada tiga kesimpulan dalam rapat tersebut setelah pihaknya mendengarkan MUI, Kakemenag, Polres, Kesbangpol dan pihak Kecamatan Selat.

“Pertama, kita akan bentuk tiga tim, yang mana dalam satu tim ada lima orang, terdiri dari Dinas Kesehatan, Kepolisian, TNI, Kemenag dan MUI,” ujarnya.

Lanjut Sinaga, tim tersebut nanti akan melakukan upaya persuasif guna menjelaskan kepada masyarakat mengenai surat edaran Menteri Agama nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan di tengah pandemi Covid-19.

“Tim tersebut nanti akan mendatangi warga yang masih melaksanakan ibadah shalat tarawih di masjid atau di langgar dan memberikan penjelasan dan pemahaman terkait surat edaran Menteri Agama nomor 6, di sana sudah jelas tata cara ibadah di tengah pandemi Covid-19,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga akan membuat surat edaran kepada Camat, Kepala Desa/Lurah untuk meneruskan surat edaran Menteri Agama nomor 6 tahun 2020 tersebut.

“Yang intinya menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan tarawih di rumah saja dengan keluarga inti sesuai surat edaran Menteri Agama,” ucap Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas tersebut.

Selanjutnya yang ketiga, kata Sinaga, pihaknya mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mematuhi edaran Menteri Agama tentang panduan ibadah Ramadhan di tengah pandemi Covid-19, salah satunya agar melaksanakan tarawih di rumah saja.

“Melalui kesempatan ini kami kembali menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kapuas untuk mematuhi imbauan pemerintah dalam hal mencegah atau memutus mata rantai virus Covid-19,” tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Kemenag Kabupaten Kapuas H Ahmad Bahruni telah menyampaikan surat edaran Menteri Agama nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadan di tengah pandemi covid-19 tersebut, yang berlangsung di halaman Masjid Agung Al Mukarram, Selasa (13/4/2020) lalu.

Dalam kesempatan itu, ia didampingi beberapa tokoh agama diantaranya Ketua Umum MUI KH Nurani Sarji, Rois Syuriah NU KH Muchtar Ruslan, Ketua  Muhammadiyah H Masrani, Ketua FKUB H Masyumi Rivai dan Ketua ICMI H Junaidi.

Bahruni menerangkan kepada seluruh umat muslim di Kabupaten Kapuas agar melaksanakan sahur dan buka puasa secara individu bersama keluarga di rumah, serta tidak perlu sahur on the road dan buka puasa bersama yang bersifat mengumpulkan orang banyak.

“Untuk sementara waktu agar lembaga pemerintahan, lembaga swasta dan masjid atau mushola meniadakan dulu buka puasa bersama yang bersifat mengumpulkan banyak orang dan melaksanakan shalat tarawih dan tilawah Al-Quran secara individu atau bersama keluarga di rumah saja,” ucap Bahruni.

Kepala Kemenag Kapuas ini juga mengatakan, sesuai surat edaran tersebut untuk meniadakan peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tabligh akbar serta tidak melaksanakan itikaf pada 10 malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau mushola masing-masing.

“Perihal kondisi sekarang, umat islam tentu wajib menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan sesuai ketentuan fiqih ibadah. Hanya saja terdapat beberapa hal yang perlu ditiadakan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19),” tuturnya.(irfn/hmskmf)

DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook