Sekilas Info
Kontribusi dari Ika Alqinaya, 26 November 2025 09:12, Dibaca 31 kali.
MMCKalteng – Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo menegaskan bahwa semangat keterbukaan informasi publik harus terus digelorakan untuk membangun partisipasi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 28F UUD 1945 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.
Pernyataan tersebut disampaikannya pada kegiatan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (25/11/2025).
(Baca Juga : Netizen Jaman Now Berpikir Sebelum Bertindak)
Mewakili Gubernur Kalteng, Wagub menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah yang konsisten melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik di Bumi Tambun Bungai.
“Penganugerahan ini menjadi momentum bagi seluruh badan publik untuk terus berinovasi dalam mendorong keterbukaan informasi di instansi masing-masing,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wagub berharap hasil penilaian dari Komisi Informasi menjadi sarana introspeksi guna meningkatkan kinerja pelayanan publik. Ia juga menekankan bahwa setiap badan publik harus terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan dari masyarakat, serta menyikapinya dengan santun dan beretika.
“Perkembangan teknologi digital dan media sosial yang begitu pesat harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih, terbuka, responsif, dan tepercaya,” tambahnya.
Wagub turut menyampaikan bahwa capaian keterbukaan informasi publik di Kalimantan Tengah semakin membaik dari tahun ke tahun, baik dari sisi partisipasi maupun kualitas layanan. Ia mengucapkan selamat kepada badan publik yang berhasil memperoleh predikat Informatif dan Menuju Informatif.
Bagi badan publik yang masih berpredikat Cukup Informatif, Kurang Informatif, maupun Tidak Informatif, Wagub meminta agar segera melakukan evaluasi, memperbaiki alur kerja, memperkuat PPID, serta meningkatkan kualitas layanan digital. Ia menegaskan pentingnya memastikan bahwa informasi publik dapat diakses dengan mudah, cepat, dan tepat oleh masyarakat.
Wagub juga berharap Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah terus proaktif dan bekerja keras mengawal keterbukaan informasi publik di daerah ini.
“Mari kita perkuat komitmen dan kolaborasi untuk terus meningkatkan mutu pelayanan informasi publik. Jika keterbukaan informasinya baik, kepercayaan masyarakat akan tumbuh, dan pembangunan berjalan optimal demi Kalimantan Tengah lebih berkah, maju, dan sejahtera, untuk Indonesia Emas,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi RI Donny Yoesgiantoro menjelaskan bahwa penganugerahan ini merupakan puncak kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2025, yang terdiri atas enam tahapan: sosialisasi, pendaftaran akun, pengisian SAQ, verifikasi, masa sanggah, dan uji publik. Pelaksanaan Emonev dimulai sejak 17 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa total terdapat 100 badan publik yang mengikuti Emonev 2025, terdiri atas 46 OPD Provinsi, 14 PPID Utama kabupaten/kota, 20 instansi vertikal, serta KPU dan Bawaslu kabupaten/kota sebanyak 14 badan publik.
“Kita patut berbangga bahwa keterbukaan informasi publik di Kalimantan Tengah mengalami perbaikan dari tahun ke tahun. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tahun 2025, tingkat partisipasi badan publik meningkat dibanding tahun sebelumnya. Hal ini menjadi salah satu indikator meningkatnya kepatuhan badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Pengumuman dan penyerahan piagam kepada Badan Publik Instansi Vertikal dibagi dalam tiga kategori, yaitu Cukup Informatif, Menuju Informatif, dan Informatif. Untuk kategori Cukup Informatif, penghargaan diberikan kepada Kanwil Kementerian Agama (nilai 79,85), Kanwil Kementerian ATR/BPN (70,55), dan BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya (67,30). Pada kategori Menuju Informatif, penerima penghargaan adalah RRI Palangka Raya dengan nilai 84,20. Sementara itu, kategori Informatif diberikan kepada Badan Pusat Statistik (95,17), Balai Besar POM Palangka Raya (95,14), BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (92,14), Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya (91,74), Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya (91,03), KPU Provinsi Kalimantan Tengah (90,29), Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah (90,35), dan Ombudsman RI Perwakilan Kalteng (90,03).
Penghargaan bagi Badan Publik Penyelenggara Pemilu juga dibagi dalam tiga kategori. Untuk kategori Cukup Informatif, penghargaan diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Kapuas (79,90), Bawaslu Kabupaten Lamandau (70,40), Bawaslu Kabupaten Gunung Mas (69,50), dan KPU Kabupaten Barito Selatan (61,85). Kategori Menuju Informatif diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Barito Utara (89,00), Bawaslu Kabupaten Barito Selatan (87,75), serta KPU Kota Palangka Raya (84,65). Kategori Informatif diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (93,43), Bawaslu Kota Palangka Raya (93,17), Bawaslu Kabupaten Seruyan (91,97), KPU Kabupaten Seruyan (91,46), Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau (91,27), Bawaslu Kabupaten Sukamara (90,33), Bawaslu Kabupaten Barito Timur (90,29), Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat (90,09), dan Bawaslu Kabupaten Murung Raya (90,03).
Penghargaan kepada Badan Publik Perangkat Daerah Provinsi juga diberikan dalam tiga kategori. Untuk kategori Cukup Informatif, penerimanya adalah Dinas Perkebunan (79,50), Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (79,45), RSUD dr. Doris Sylvanus (77,35), Dinas Lingkungan Hidup (75,80), Dinas Pemuda dan Olahraga (75,50), Biro Perekonomian Setda (72,70), Biro Organisasi Setda (70,20), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (68,60), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (68,05), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (65,75), serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (60,60).
Pada kategori Menuju Informatif, penghargaan diberikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (86,25), Dinas Perpustakaan dan Arsip (84,80), RSJ Kalawa Atei (83,25), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (82,80), Dinas Koperasi dan UKM (82,00), dan Biro Kesejahteraan Rakyat Setda (81,90).
Pada kategori Informatif, penghargaan diberikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (94,60), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (94,09), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (93,20), Bappedalitbang (92,94), Badan Kepegawaian Daerah (92,71), Dinas Kesehatan (92,37), Dinas Pendidikan (92,24), Dinas Perhubungan (92,19), Satpol PP dan Damkar (92,15), Biro Administrasi Pimpinan Setda (92,12), Biro Umum Setda (92,11), Inspektorat Daerah (92,09), Badan Kesbangpol (91,97), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (91,54), BPBD (90,91), Sekretariat DPRD (90,46), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (90,37), Dinas Penanaman Modal dan PTSP (90,22), Dinas Kehutanan (90,14), serta Biro Administrasi Pembangunan Setda (90,05).
Pada kategori PPID Utama Kabupaten/Kota, penghargaan dibagi dalam tiga tingkatan. Untuk kategori Cukup Informatif, penerimanya adalah Kabupaten Pulang Pisau (79,35), Kabupaten Sukamara (70,65), dan Kabupaten Seruyan (65,20). Kategori Menuju Informatif diraih oleh Kabupaten Kotawaringin Barat (80,05). Sementara itu, kategori Informatif diberikan kepada Kota Palangka Raya (94,29), Kabupaten Kapuas (93,72), Kabupaten Kotawaringin Timur (93,63), Kabupaten Katingan (91,13), Kabupaten Lamandau (91,02), Kabupaten Gunung Mas (90,24), serta Kabupaten Barito Selatan (90,19). (IAQ/Foto: AS)