Satgas PASTI Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Menggunakan Artifician Intelligence

Kontribusi dari Ika Alqinaya, 15 November 2025 20:41, Dibaca 55 kali.


MMCKalteng - Jakarta, 15 November 2025 - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan dengan memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) yang semakin marak dan menimbulkan kerugian.

Kemajuan teknologi AI memiliki potensi disalahgunakan dalam berbagai bentuk penipuan, seperti:

(Baca Juga : Mendagri: Pemda Berperan Penting Dukung Produktivitas Nasional)

1. Tiruan Suara (Voice Cloning)

Teknologi AI memungkinkan pelaku merekam dan meniru suara seseorang, seperti teman, kolega, atau keluarga. Dengan suara tiruan tersebut, pelaku dapat melakukan percakapan seolah-olah mereka adalah orang yang dikenal korban.

2. Tiruan Wajah (Deepfake)

AI juga dapat menghasilkan video palsu yang meniru wajah dan ekspresi seseorang dengan sangat akurat. Video tersebut digunakan untuk meyakinkan korban bahwa mereka berkomunikasi dengan orang yang dikenal sehingga korban lebih mudah percaya.

Langkah Pencegahan Penipuan Berbasis AI: Verifikasi informasi — Jika menerima permintaan tidak biasa, terutama permintaan uang atau data pribadi, pastikan terlebih dahulu melalui saluran komunikasi lain. Jaga kerahasiaan data pribadi — Jangan memberikan informasi pribadi atau keuangan jika belum memverifikasi identitas pihak yang menghubungi. Waspadai suara atau video yang tidak biasa — Hati-hati terhadap konten visual atau audio yang tampak janggal, meskipun berasal dari orang yang dikenal.

Satgas PASTI Blokir 776 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal

Satgas PASTI kembali memblokir 611 entitas pinjaman online ilegal pada berbagai situs dan aplikasi, serta 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan menyalahi ketentuan perlindungan data pribadi. Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 69 tawaran investasi ilegal yang menggunakan modus: Meniru nama produk, situs, atau media sosial entitas berizin (impersonation), Penipuan kerja paruh waktu, Penipuan berbagai bentuk investasi lainnya.

Penguatan penanganan aktivitas keuangan ilegal juga dilakukan melalui koordinasi bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang telah bergabung dengan Satgas PASTI sejak awal 2025. Di sisi lain, Kementerian Agama RI juga melakukan patroli siber terkait konten media sosial yang mempromosikan umrah backpacker, jual visa umrah, serta jual SISKOPATUH untuk umrah atau haji mandiri yang tidak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Saat ini, pelaksanaan patroli siber di Satgas PASTI didukung oleh: Kementerian Komunikasi Digital RI, Kepolisian Negara RI, BSSN, Kementerian Agama RI. Sejak 2017 hingga 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal, terdiri dari: 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjol ilegal/pinpri, 251 entitas gadai ilegal.

Penanganan Penipuan oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening yang dilaporkan terkait penipuan mencapai 563.558 rekening, dengan 106.222 rekening telah diblokir. Total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp7,8 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir sebesar Rp386,5 miliar.

Masyarakat yang mengetahui penawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, diduga ilegal, atau menjanjikan imbal hasil yang tidak logis dapat melaporkannya melalui; Website: sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK: 157 WhatsApp: 081157157157, email: konsumen@ojk.go.id.

Ika Alqinaya

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook