Kalteng Dorong Evaluasi Kebijakan Fiskal Nasional

Kontribusi dari Widia Natalia, 08 Oktober 2025 10:56, Dibaca 77 kali.


 

MMCKalteng - Jakarta — Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo, menyampaikan pandangan strategis terkait penurunan alokasi dana transfer dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dialami pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Kondisi ini, menurutnya, perlu menjadi perhatian bersama agar kebijakan fiskal nasional tetap menjamin keseimbangan dan keadilan pembangunan antarwilayah, serta tidak menghambat pelaksanaan program-program prioritas di daerah.

(Baca Juga : Sekda Nuryakin : Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Ucapkan Terima Kasih dan Apresiasi atas Suksesnya Penyelenggaraan Hari Jadi ke 65 Kalteng)

Dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia, H. Edy Pratowo menjelaskan bahwa penurunan tersebut juga terjadi secara nyata di wilayah Kalimantan, di mana seluruh provinsi mengalami penurunan alokasi anggaran yang cukup signifikan. Berdasarkan data, Kalteng mengalami penurunan sekitar 45 persen, Kalimantan Selatan sebesar 46 persen, dan Kalimantan Timur hingga 73 persen.

“Penurunan ini tidak hanya terjadi di Kalimantan, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia. Dengan kondisi seperti ini, banyak program pembangunan yang berpotensi tertunda. Namun demikian, kami memahami bahwa kebijakan fiskal nasional perlu ruang penyesuaian dan akan terus dievaluasi bersama,” jelas H. Edy Pratowo.

Lebih lanjut, Wakil Gubernur menyoroti permasalahan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum sepenuhnya mencerminkan kontribusi ekonomi daerah. Sebagai contoh, Kalimantan Timur yang merupakan daerah penghasil sumber daya alam hanya memperoleh DBH sekitar Rp10 miliar, bahkan lebih rendah dari beberapa provinsi non-penghasil. Hal ini, menurutnya, menunjukkan perlunya peninjauan terhadap formulasi pembagian yang lebih adil dan proporsional.

“Kami tidak dalam posisi menyalahkan, namun mengajak semua pihak melihat kembali aspek keadilan fiskal. Pembangunan nasional hanya akan berjalan seimbang jika seluruh daerah diberi ruang fiskal yang proporsional sesuai kontribusinya,” imbuhnya.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal terkait menjelaskan bahwa perubahan formula dan alokasi tersebut merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mengatur kembali mekanisme transfer dan hubungan keuangan antara pusat dan daerah.

Wakil Gubernur menyambut baik langkah Pemerintah Pusat yang akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan transfer dana daerah pada tahun 2026, tepatnya dalam tiga bulan pertama tahun tersebut. Ia menegaskan bahwa semangat evaluasi ini perlu diarahkan untuk memperkuat pemerataan pembangunan dan memastikan agar kebijakan fiskal benar-benar mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

"Bapak Menteri Keuangan telah menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan adanya dana yang tertahan di pusat. Prinsipnya, aliran dana publik harus segera menggerakkan ekonomi di seluruh wilayah. Kami sejalan dengan pandangan tersebut,” ujar Edy Pratowo.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendukung penuh kebijakan nasional, sembari berharap hasil evaluasi mendatang dapat mempertimbangkan kondisi riil di daerah agar proses pembangunan berjalan sejalan dengan visi kesejahteraan nasional.

“Kami percaya bahwa melalui dialog terbuka dan konstruktif antara pusat dan daerah, akan lahir kebijakan fiskal yang berimbang dan berkeadilan. Kalimantan Tengah siap menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional,” pungkasnya.(WDY/Foto:Ist)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook