Sekilas Info
Kontribusi dari Kominfo Pulang Pisau, 29 September 2025 16:42, Dibaca 250 kali.
MMCKalteng - Pulang Pisau - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta menghadiri Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin (29/9/2025). Agenda rapat meliputi pengumuman perubahan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Pulang Pisau masa jabatan 2024–2029 serta penyampaian pidato pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.
Dua Raperda inisiatif tersebut adalah Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya serta Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Non-Formal. Atas nama Pemerintah Kabupaten, Tony Harisinta menyampaikan dukungan dan harapan agar kedua Raperda dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
(Baca Juga : Sekda Gunung Mas Dikukuhkan Sebagai Ketua FORSESDASI Kalteng)
“Kami mewakili Bupati H. Ahmad Rifa’i menghadiri rapat ini untuk mendengarkan pengumuman perubahan alat kelengkapan DPRD dan dua Raperda inisiatif. Harapan kami, khususnya terkait cagar budaya, agar semakin terpelihara dan budaya di Pulang Pisau semakin meningkat,” ujar Tony.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Pulang Pisau, Yoppy Satriadi, yang memimpin rapat mewakili Ketua DPRD Tandean Indra Bela, menjelaskan urgensi dari dua Raperda tersebut. Menurutnya, Raperda tentang budaya dan cagar budaya penting untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi upaya pelestarian yang selama ini sudah dilakukan.
“Terkait dengan cagar budaya, sebenarnya banyak yang sudah dikerjakan sebelumnya, tetapi payung hukumnya belum jelas. Melalui Raperda ini, kita ingin memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelestarian budaya dan cagar budaya,” jelas Yoppy.
Untuk Raperda tentang pendidikan keagamaan non-formal, Yoppy menambahkan bahwa regulasi ini akan menjadi dasar hukum pemberian insentif bagi para tenaga pendidik non-formal, seperti guru ngaji, guru agama, maupun guru sekolah minggu.
“Selama ini insentif memang sudah diberikan setiap tahun, namun belum memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan adanya Raperda ini, insentif bisa diberikan secara sah dan terhindar dari potensi temuan BPK maupun lembaga pengawas lainnya,” ungkapnya. (Diskominfostandi Pulang Pisau/Juandi/Barsel)/Edt:UL
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.