FKUB Kabupaten Seruyan Bahas Rencana Kegiatan Tahun 2025

Kontribusi dari Diskominfo Kabupaten Seruyan, 07 Agustus 2025 16:10, Dibaca 268 kali.


MMCKalteng – Kuala Pembuang – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Seruyan menyelenggarakan rapat pembahasan rencana kegiatan tahun 2025 yang dirangkai dengan diskusi mendalam mengenai persoalan pendirian rumah ibadah oleh kelompok Ahmadiyah, yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seruyan, Kamis (7/8/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Seruyan, Supian, yang sekaligus memberikan arahan dan membuka secara resmi jalannya pembahasan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut para pengurus FKUB Kabupaten Seruyan lintas agama yang terdiri dari tokoh agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Selain itu, hadir pula Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Seruyan, perwakilan dari Polres Seruyan yang diwakili oleh Kasat Intel, serta pihak Kejaksaan Negeri Seruyan yang diwakili oleh Kasi Intel.

(Baca Juga : Camat Laung Tuhup Bersama Pemda Murung Raya Kunjungi PT. MGM)

Dalam arahannya, Wakil Bupati Supian menegaskan pentingnya FKUB sebagai wadah strategis yang memiliki peran sentral dalam menjaga kerukunan antarumat beragama di wilayah Kabupaten Seruyan. Ia menekankan bahwa setiap program yang dirancang FKUB harus benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan mampu menjadi solusi atas potensi-potensi gesekan yang muncul di tengah keberagaman.

“Anggaran yang diberikan kepada FKUB merupakan bentuk dukungan nyata dari pemerintah daerah. Namun, penggunaannya harus tepat sasaran, sejalan dengan tugas pokok dan fungsi FKUB, serta mampu mendukung upaya konkret dalam merawat kerukunan antarumat beragama,” tegas Supian.

Ia juga mendorong agar FKUB tidak hanya sekadar menjalankan kegiatan seremonial, tetapi aktif melibatkan masyarakat melalui sosialisasi, edukasi, dan pelatihan-pelatihan yang berorientasi pada pemahaman lintas agama. Hal ini penting dilakukan agar masyarakat memiliki perspektif yang luas dalam memahami keberagaman dan potensi konflik sosial dapat diminimalkan sejak dini.


Wakil Bupati juga menekankan bahwa program-program FKUB perlu disusun dengan mengacu pada kebutuhan lokal yang aktual serta selaras dengan arah dan kebijakan pembangunan daerah. Menurutnya, sinergi antara program FKUB dan visi misi pemerintah daerah merupakan hal mutlak, agar nilai-nilai keagamaan dapat mendukung pembangunan sosial yang inklusif.

Selain membahas rencana kegiatan rutin FKUB tahun 2025, rapat ini juga secara khusus menyoroti permasalahan pendirian rumah ibadah oleh kelompok Ahmadiyah yang terjadi di wilayah Unit 5, Kabupaten Seruyan. Permasalahan ini menjadi perhatian karena rumah ibadah yang digunakan oleh kelompok tersebut telah berdiri dan difungsikan, namun belum memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Wakil Bupati menyampaikan bahwa persoalan pendirian rumah ibadah bukan semata-mata persoalan administratif, namun juga memiliki dimensi sosial dan keagamaan yang kompleks. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya penanganan yang hati-hati dan terukur.

“Kami menerima laporan dari masyarakat sekitar bahwa mereka hidup rukun dengan penganut Ahmadiyah di Unit 5. Namun, kita tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Karena rumah ibadah harus didirikan sesuai prosedur dan mendapatkan izin dari instansi terkait, termasuk melalui rekomendasi FKUB,” jelasnya.

Supian juga menyinggung posisi ajaran Ahmadiyah yang menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinyatakan menyimpang dari ajaran Islam. Namun, pemerintah daerah, lanjutnya, tetap memegang prinsip untuk mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia dalam penanganannya.


“Ahmadiyah bukan hal yang baru. Kelompok ini sudah ada sejak lama dan terus berkembang. Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan tidak cukup hanya dengan pelarangan atau pembubaran. Kita perlu melakukan pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan, baik terhadap kelompoknya maupun masyarakat di sekitarnya,” terang Supian.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-wenang dalam menghadapi kelompok keagamaan yang kontroversial. Sebaliknya, harus tetap mengedepankan prinsip konstitusi yang menjamin kebebasan beragama, namun juga memperhatikan norma sosial dan keberlangsungan kerukunan masyarakat.

Untuk menyelesaikan persoalan ini secara komprehensif dan tidak menimbulkan polemik baru di masyarakat, Wakil Bupati menyarankan agar FKUB Kabupaten Seruyan segera berkoordinasi dengan FKUB Provinsi Kalimantan Tengah dan instansi vertikal lainnya. Hal ini dinilai penting agar tidak terjadi kekeliruan langkah dalam menyikapi persoalan yang sensitif dan berdampak luas.

“Koordinasi lintas lembaga sangat penting untuk memastikan setiap tindakan yang diambil memiliki dasar hukum dan pendekatan yang tepat. Jangan sampai justru menimbulkan ketegangan baru di tengah masyarakat,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Wakil Bupati kembali menekankan bahwa tugas FKUB tidak ringan, namun sangat penting. Ia berharap FKUB dapat menjadi jembatan penghubung yang efektif antara umat beragama dengan pemerintah serta menjadi pelopor dalam menjaga harmoni sosial di Kabupaten Seruyan.

Melalui pertemuan ini, Pemerintah Kabupaten Seruyan berharap agar seluruh program FKUB yang akan dijalankan pada tahun 2025 benar-benar memperkuat nilai-nilai toleransi, mempererat hubungan antarumat beragama, serta mencegah munculnya potensi konflik keagamaan. Isu pendirian rumah ibadah, termasuk dari kelompok minoritas seperti Ahmadiyah, hendaknya ditangani secara proporsional, bijak, dan sesuai hukum, dengan tetap mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan.

Dengan keterlibatan seluruh unsur – tokoh agama, pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat – diharapkan Kabupaten Seruyan dapat menjadi contoh wilayah yang menjaga harmoni dalam keberagaman secara berkelanjutan. (MMCSeruyan/IH)/Edt:UL

Diskominfo Kabupaten Seruyan

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook