Monev Desa Antikorupsi Berlanjut, Inspektorat Kalteng Fokus Percepat Pemenuhan Indikator

Kontribusi dari Ika Alqinaya, 31 Juli 2025 16:30, Dibaca 145 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahap kedua terhadap program perluasan percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025 yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Kamis (31/7/2025).

Mewakili Plt. Sekda Kalteng, Plt. Inspektur Daerah Prov. Kalteng Eko Sulistiyono menyampaikan sambutan resmi dan menyampaikan apresiasi tinggi terhadap KPK RI yang telah menggagas program Desa Antikorupsi sebagai strategi pemberantasan korupsi dari level paling dasar pemerintahan, yaitu desa.

(Baca Juga : PW MES Kalteng 2021-2024 Resmi Dilantik)

“Program ini sejalan dengan visi Gubernur Kalteng 2025–2029 untuk menjadikan desa sebagai motor pembangunan yang berbasis kearifan lokal dan tata kelola pemerintahan yang bersih, menuju Kalteng Berkah dan Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/187/2025, telah ditetapkan 13 desa dari masing-masing kabupaten sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi. Namun dari hasil evaluasi awal, masih terdapat sejumlah desa yang memerlukan perhatian khusus karena belum memenuhi standar nilai minimal sebesar 90.


“Saya meminta seluruh tim replikasi kabupaten, yang terdiri dari Inspektorat, Dinas PMD, dan Dinas Kominfo, untuk aktif mendampingi desa dan mendorong perbaikan dokumen dan sistem tata kelola sesuai indikator,” tegas Eko.

Dalam penutup sambutan, Eko Sulistiyono menekankan tiga arahan utama: komitmen nyata dari desa dan OPD terkait, percepatan pemenuhan dokumen sesuai indikator, dan pendampingan maksimal terutama bagi desa dengan nilai di bawah 75.

“Ini bukan sekadar penilaian, tapi prestasi sejarah. Desa yang lolos akan tercatat sebagai desa antikorupsi pertama di kabupatennya dan menjadi contoh bagi desa lain,” tutupnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Andhika Widiarto menegaskan bahwa penilaian akan dilakukan secara ketat dan objektif, demi menjaga integritas dan kualitas hasil. Ia menyebut bahwa kegiatan ini bukan lomba, melainkan upaya sistemik untuk mengamankan desa dari potensi celah korupsi.

“Penilaian kami ketat. Kalau tidak ada dokumen, maka kami anggap tidak ada. Bukan untuk mempersulit, tapi untuk membantu agar tata kelola desa makin kuat dan tidak mudah disusupi kepentingan pihak luar,” tegas Andhika.

Ia juga menginformasikan bahwa uji petik oleh KPK RI dijadwalkan pada Oktober 2025, dan meminta agar penilaian dari tingkat provinsi dimajukan ke bulan September agar persiapan desa semakin matang.

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian bimbingan teknis dan monitoring yang telah berjalan sejak Juni hingga nanti puncaknya pada penilaian akhir November–Desember 2025. (IAQ)

Ika Alqinaya

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook