Sekilas Info
Kontribusi dari Satpol PP Kalteng, 01 Juli 2025 19:58, Dibaca 169 kali.
MMCKalteng - Palangka Raya - Dalam rangka mendukung terwujudnya Kalimantan Tengah Bebas Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Terpadu melaksanakan Pelaksanaan Penertiban Terpadu dalam rangka Pengawasan Angkutan Hasil Kebun, Hutan, dan Tambang yang kelebihan muatan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat pada 27–28 Juni 2025.
Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 500.11/559/DISHUB/2025 tanggal 30 Mei 2025 serta arahan langsung dari Gubernur Kalimantan Tengah untuk melakukan pengawasan terpadu di seluruh ruas jalan strategis. Penertiban ini juga dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan, serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, serta Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2016 tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah.
(Baca Juga : Finalisasi Daftar Penyelenggara Negara Wajib Lapor LHKPN di Lingkungan Pemprov Kalteng)
Plt. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Provinsi Kalteng, Dedi Setiadi, menjelaskan bahwa penertiban berjalan aman dan kondusif berkat dukungan semua pihak dan koordinasi di lapangan. “Selama dua hari pelaksanaan, kami mendapati sejumlah kendaraan angkutan hasil kebun dan tambang masih memuat lebih dari batas sumbu terberat delapan ton yang diatur dalam Perda. Para pelanggar diberikan teguran lisan dan diminta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran. Ini adalah langkah awal pembinaan yang bersifat humanis namun tegas,” terang Dedi.
Ia menambahkan bahwa Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Provinsi Kalteng bersama Tim Terpadu berkomitmen untuk terus menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2021, menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan melindungi kepentingan publik.“Penertiban terpadu akan dilakukan secara rutin sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan agar para pelaku usaha angkutan lebih patuh terhadap aturan dan mendukung infrastruktur jalan yang aman dan layak pakai,” tambahnya.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Provinsi Kalteng, Satelit, menegaskan pentingnya penerapan sanksi bertahap bagi pelanggar yang membandel.“Kalau masih ditemukan pelanggaran berulang, kami tidak segan memberikan sanksi lebih tegas berupa surat teguran tertulis, penundaan hingga penghentian operasional kendaraan di ruas jalan tertentu. Langkah ini sebagai efek jera agar pengusaha angkutan benar-benar mematuhi ketentuan,” ujar Satelit.
Dalam kegiatan di lapangan, petugas juga memastikan setiap kendaraan angkutan menggunakan nomor polisi Kalimantan Tengah (KH), serta melengkapi administrasi kendaraan sesuai aturan. Semua dilakukan demi menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya dan mendukung optimalisasi pendapatan daerah.“Kami mengajak seluruh pelaku usaha angkutan hasil kebun, hutan, dan tambang di Kalimantan Tengah untuk bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas dan mematuhi batas muatan. Dengan sinergi ini, kita wujudkan Kalteng Bebas ODOL demi pembangunan daerah yang berkelanjutan,” pungkas Dedi.
Penertiban berjalan aman, tertib, dan kondusif, mencerminkan komitmen Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Terpadu untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat Bumi Tambun Bungai. (Penulis : Hengki)