Sekilas Info
Kontribusi dari Dinas Perkebunan Kalteng, 05 Desember 2024 18:47, Dibaca 678 kali.
MMC Kalteng – Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan Prov. Kalimantan Tengah kembali menetapkan kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) periode II bulan November tahun 2024 bertempat di Aula Dinas Perkebunan Prov. Kalimantan Tengah pada Kamis (5/12/2024).
Menurut Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar), Achmad Sugianor, bahwa harga TBS periode II bulan November ditetapkan naik sebesar Rp.67,57 per kilogram, dari Rp.3.417,11 pada periode I menjadi Rp.3.484,68 per kilogram. Kenaikan ini dinilai sebagai pencapaian yang signifikan, mengingat tantangan yang dihadapi sektor perkebunan di tengah fluktuasi harga global.
(Baca Juga : Dislutkan Kalteng Ikuti Rapat Sinkronisasi Program dan Kegiatan Pengelolaan Kawasan Konservasi 2022-2026 di Wilayah Kalimantan)
Saat memimpin rapat ia menyampaikan, “Dengan perubahan yang mengacu pada Permentan Nomor 13 Tahun 2024, penetapan harga ini menjadi tonggak penting dalam mendorong pengembangan industri sawit yang lebih inklusif dan berkeadilan,” ucapnya.
Lebih lanjut Kabid Lohsar mengungkapkan, dari hasil olah data yang telah dikirim oleh 22 perusahaan penyuplai data sesuai realisasi kontrak penjualan CPO dan PK, maka ditetapkan harga TBS pada periode II bulan November 2024 adalah sebagai berikut : harga minyak sawit (CPO) Kalteng berada diangka Rp.15.057,65,- kembali naik sebesar Rp.263,73,- dari periode sebelumnya.
“Demikian pula hanya dengan harga inti sawit (PK/palm kernel) alami kenaikan sebesar Rp.313,60,- sehingga berada diangka Rp.10.206,00,- per Kg, dengan indeks K 91,14”, ungkap Kabid Lohsar.
Kemudian disebutkannya, berdasarkan hasil perhitungan yang telah dilakukan tim Pokja Penetapan Harga TBS, maka harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode II bulan November 2024 tampak mengalami kenaikan dari periode sebelumnya, pada semua umur tanaman yaitu sebagai berikut: pada umur tanaman 3 (tiga) tahun Rp.2.547,96,- umur 4 (empat) tahun Rp.2.782,43,- umur 5 (lima) tahun Rp.3.006,50,- dan umur 6 (enam) tahun Rp.3.094,03,-.
“Sedangkan, pada umur 7 (tujuh) tahun Rp.3.155,50,- untuk umur 8 (delapan) tahun Rp.3.295,97,- dan umur 9 (sembilan) tahun Rp.3.383,06,- serta umur 10 - 20 tahun Rp.3.484,68,-“, sebutnya.
Sementara itu, di tempat terpisah Kepala Dinas Perkebunan Prov. Kalimantan Tengah H. Rizky Badjuri, dalam keterangannya mengatakan, kenaikan harga TBS diyakini akan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan petani dan mendorong kesejahteraan mereka.
“Kenaikan harga TBS periode ini menjadi bukti nyata bahwa kerja keras dalam menjaga kualitas dan sinergi antara pemerintah, petani, serta pelaku industri membawa hasil yang positif. Pencapaian ini diharapkan menjadi momentum untuk terus memperkuat sektor perkebunan sawit di Kalimantan Tengah”, kata Rizky.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan GAPKI Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, Perusahaan Mitra, Forum Petani Sawit, Akademisi, petani mitra dan perwakilan koperasi, serta dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota se Kalteng. (levri/Jannah/Rahma&Femi)/Edt:WP
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.