Disdukcapil Pulang Pisau Wacanakan Layanan Berbasis Aplikasi

Kontribusi dari Kominfo Pulang Pisau, 15 Februari 2019 23:56, Dibaca 65 kali.


MMCKalteng - Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulang Pisau wacanakan layanan baru berbasis aplikasi.

Layanan ini nantinya dapat diakses oleh masyarakat yang akan mengurus data dan administrasi kependudukan, khususnya Akta Kelahiran.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Pulang Pisau Subagijo mengungkapkan layanan online berbasis aplikasi ini yang akan segera dilaksanakan, yaitu layanan Aplikasi untuk penerbitan Akta Kelahiran.

(Baca Juga : Masih Ada Sambungan Ilegal Pipa PDAM)

Sementara, untuk penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kematian, serta mutasi penduduk baik pindah maupun datang masih dilaksanakan di Disdukcapil setempat, ujarnya saat dikonfirmasi di tempat kerja, Jumat (15/2).

Melalui aplikasi ini nantinya untuk mengurus dokumen Akta Kelahiran, masyarakat bisa dengan mudah, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Disdukcapil, tetapi bisa mengurus dokumen Akta Kelahiran bisa di rumah, yakni melalui layanan berbasis aplikasi, ungkap Subagijo.

Jadi, kalau sifatnya mendesak, Akta Kelahiran, itu langsung bisa di print out di rumah, karena dalam aplikasi itu sudah dibubuhi tandatangan dan cap Dinas.

Namun untuk saat ini kami masih menunggu kode user name dan password dari Dirjendukcapil,  mudah-mudahan layanan berbasis aplikasi segera bisa diterapkan sehingga masyarakat dapat segera menikmati layanan ini, jelasnya. (MC. Pulang Pisau/Ayu/Rj)

Kominfo Pulang Pisau

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook