Sekilas Info
Kontribusi dari Biro Pemerintahan dan Otda Setda Prov Kalteng, 12 Februari 2019 09:44, Dibaca 566 kali.
MMCKalteng – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi (Prov) Kalimantan Tengah (Kalteng) Ir. Rivianus Syahril Tarigan, M.A.P dalam wawancara Eksklusif dengan team MMC Kalteng di Meeting Room, Luwansa Hotel menjelaskan, berdasarkan kajian sementara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Prov. Kalteng tentang program Food Estate, dibutuhkan 1,4 juta tenaga kerja utamanya Petani, bukan Transmigran.
Peluang terbukanya kesempatan kerja ini yang harus kita maksimalkan untuk menyerap tenaga kerja lokal dimana saat ini dari 1.355.399 orang angkatan kerja, potensi tenaga kerja kita yang membutuhkan pekerjaan baik karna masih menganggur ataupun masih setengah menganggur termasuk yg akan tamat dari bangku pendidikan adalah 596.563 orang.
Program Transmigrasi dalam rangka mendukung program Food Estate, tidak menetapkan target berapa jumlah Transmigran yang harus ditempatkan, karena Program Transmigrasi harus dimulai dari kajian. Aspek-aspek yang menjadi pertimbangan dalam kajian untuk menetapkan Rencana Kawasan Transmigrasi (RKT) antara lain, apakah potensi wilayah mendukung, potensi kawasan mendukung, dan apakah kawasan membutuhkan tambahan penduduk.
Transmigrasi sekarang berbasis kawasan, sehingga Transmigran bukan tujuan tetapi hanya salah satu komponen untuk mengembangkan wilayah dalam hal dibutuhkan, jadi tidak ada target, semuanya berdasarkan kebutuhan dan usulan dari bawah, mulai dari desa kecamatan dan kabupaten.
Berdasarkan RKT yang ada sekarang, ada 4 Kabupaten (Kab) yaitu, Kab. Kapuas, Kab. Gunung Mas, Kab. Lamandau, dan Kab. Sukamara, itu pun potensi daya tampungnya masing-masing hanya 500 Kepala Keluarga, jadi daya tampung juga tidak banyak.
Setelah ada RKT, baru nanti dibuat perjanjian kerjasama antar daerah, yang pertama perjanjian kerjasama antara Kab penerima dan pengirim, lalu perjanjian kerjasama antar Provinsi baik penerima maupun pengirim, atas dasar itu Pemerintah Pusat menetapkan program Transmigrasi.
Jadi prosesnya sangat panjang dan tidak ada target berapa banyak Trasmigran yang harus ditempatkan, semuanya mengacu pada kebutuhan di lapangan, kebutuhan yang di nilai di masing-masing Kab.
Kemudian pola pengembangan Transmigasi yang sekarang bukan mandatangkan orang tapi menempatkan orang. Yang ditempatkan ini adalah penduduk lokal dan pendatang dimana penduduk lokal minimal 50% dan dari luar maksimal 50%.
Jadi statement tentang 1,4 juta Transmigran tidak benar, yg dibutuhkan adalah tenaga Petani yang diperuntukkan sebagian besar bagi penduduk lokal. Dalam Program Food Estate Disnakertrans bertugas menyiapkan tenaga kerja yg dibutuhkan dengan menyiapkan program pelatihan bagi tenagakerja lokal termasuk tenaga kerja penyandang disabilitas.
Jadi harus dibedakan hal yg menyangkut ketenagakerjaan dan hal yg menyangkut ketransmigrasian. Tugas kami memang menyangkut kedua duanya, tapi tidak dicampur adukkan. (ARP/foto: AS)
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.