Koperasi Diwajibkan Gunakan E-Koperasi Dalam Pelaporan Keuangan

Kontribusi dari Iin Carolina, 08 Februari 2019 08:01, Dibaca 1,468 kali.


MMCKalteng – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Palangka Raya Afendie melalui Kabid Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Indriarti Ritadewi mengatakan, sebagai salah satu upaya pengawasan terhadap aktifitas koperasi terutama dalam hal keuangan, maka kedepan koperasi yang ada di Kota Palangka Raya wajib menggunakan e-koperasi.

“Dinas Koperasi dan UKM Kota Palangka Raya tahun 2019 akan menerapkan pelaporan keuangan dengan mengunakan aplikasi secara online yaitu e-koperasi” ucapnya, Rabu (06/2/2019).

(Baca Juga : Musrenbang Kecamatan Tanah Siang Berjalan Lancar)

Dengan adanya e-koperasi tersebut lanjut Indri, maka koperasi akan terbantu dalam hal pelaporan. Disisi lain, transparansi laporan koperasi akan terlihat karena akan terpusat sampai dengan Kementerian Koperasi dan UKM.

Lanjut Indri menyampaikan, pihaknya tengah mempersiapkan sejumlah item untuk merancang e-koperasi tersebut bersama dengan dinas terkait.

“Seperti berkoordinasi dengan pihak Kominfo, terkait kesiapan  aplikasi dan jaringan yang akan kami gunakan dalam penerapan e-koperasi ini,’ terangnya.

Kata Indri, rencana penerapan e-koperasi ini nantinya akan disosialisasi terlebih dahulu kepada seluruh koperasi yang ada di Kota Palangka Raya untuk penerapannya. Termasuk menjelaskan bagaimana cara kerjanya pelaporan keuangan secara online, maupun perangkat atau aplikasi pendukung dalam penerapan e-koperasi nantinya.

“Setidaknya koperasi dapat menggunakan komputerisasi ketika sudah menerapkan e-koperasi secara online ini. E-koperasi ini juga menuntun ketaatan koperasi agar selalu komitmen melaksanakan  rapat anggota tahunan (RAT),” pungkasnya.

Iin Carolina

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook