Sekilas Info
Kontribusi dari Kominfo Pulang Pisau, 04 Februari 2019 22:02, Dibaca 495 kali.
MMCKalteng - Bupati Pulang Pisau, H. Edy Pratowo, S.E., M.M sampaikan sambutan Pidato Pengantar rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tahun 2018-2023 bertempat di Aula Rapat Paripurna gedung DPRD Pulang Pisau, Senin (4/2).
RPJMD Kabupaten Pulang Pisau 2018-2023 merupakan dokumen resmi perencanaan di daerah yang mempunyai kedudukan strategis, yaitu menjembatani antara perencanaan jangka panjang atau yang sering kita sebut RPJPD dengan perencanaan dan penganggaran tahunan atau rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), terang Bupati.
(Baca Juga : Sosialisasi Edukasi Tentang K3L Ketenagalistrikan dari Pln Up3 Kuala Kapuas di Kelurahan Panamas)
Lanjutnya, RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun yang memuat visi, misi dan program pembangunan dari Bupati terpilih yang diterjemahkan dalam tujuan, sasaran, strategi, kebijakan dan program prioritas selama lima tahun.
Sebagaimana telah diatur dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017, salah satu tahapan sebelum penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD maka harus melalui proses pembahasan bersama antara pemerintah daerah dengan pihak legislative untuk menyepakati rancangan akhir RPJMD untuk kemudian dievaluasi Gubernur sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2018-2023, Jelas Edy.
“Sebagai dokumen perencanaan lima tahunan, RPJMD menjadi acuan dan dijabarkan setiap tahun ke dalam RKPD yang selanjutnya menjadi pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD),” tukasnya. (MC. Pulang Pisau/Kurniawan/Adm)
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.