DPRD Palangka Raya Bentuk Pansus Bahas Raperda RPJMD

Kontribusi dari Iin Carolina, 30 Januari 2019 08:51, Dibaca 1,740 kali.


MMCKalteng – Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya telah disetujui dan diterima oleh anggota DPRD Kota Palangka Raya dan dibahas lebih lanjut.

Hal itu setelah mendengar paparan Wakil Walikota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah, saat membacakan pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya tentang raperda, RPJMD tahun 2018-2023 pada paripurna ke-2 masa sidang I tahun sidang 2019 DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (29/1/2019).

(Baca Juga : Rapat Koordinasi Dengan Stakeholder Pada Pilkada 2020)

“DPRD Telah merima dan menyetujui rancangan awal RPJMD, selanjutnya DPRD kota akan membentuk pansus untuk membahas raperda ini,”kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Palangka Raya, Siti Masmah, saat membacakan surat keputusan dalam rapat paripurna tersebut. Dikatakan Masmah, pansus yang dibentuk nantinya bertugas untuk membahas raperda RPJMD Kota Palangka Raya tahun 2018-2023 yang telah diajukan. Selanjutnya, pansus akan menyampaikan laporan hasil pembahasannya dalam paripurna sesuai dengan jadwal yang diagendakan. Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra yang ditunjuk sebagai ketua Pansus tersebut mengatakan ia bersama  tim pansus lainnya telah bersiap untuk segera melakukan pembahasan RPJMD Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Target kita seluruh proses ditingkat pembahasan DPRD akan selesai sebelum akhir bulan Februari mendatang, sebab tenggat waktu penyelesaiannya ada di bulan maret nanti, jadi bisa segera diserahkan kepada pihak provinsi untuk dievaluasi dan disahkan,” ujarnya usai paripurna. Menurut Beta, salah satu hal yang dirasa urgent untuk segera diselesaikan, yakni adalah pembahasan kesesuaian visi dan misi walikota dan wakil walikota dengan RPJMD sebagai rencana strategis pembangunan dalam kurun waktu 5 tahun kedepan. “Kita mencermati pula kesesuaian dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJP). Mengingat RPJP adalah salah satu rujukan kita dalam menetapkan RPJMD ini, sehingga tidak ada yang melenceng,” sebutnya. 

Kata Beta, penetapan RPJMD ini adalah salah satu yang merupakan tolok ukur rencana pembangunan daerah yang berkelanjutan, “ibarat kata RPJMD ini seperti haluan yang mengarahkan kemana pembangunan kita dalam 5 tahun mendatang,” pungkasnya.

Iin Carolina

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook