DP3APPKB Prov. Kalteng Gelar Sosialisasi UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kabupaten Pulang Pisau

Kontribusi dari DP3APPKB PROV.KALTENG, 26 Juni 2023 10:53, Dibaca 319 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Prov. Kalteng menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang UU TPKS, di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau, Senin (26/6/2023).

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Pulang Pisau Andriani. Ia mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menyambut baik kegiatan tersebut. “UU TPKS bukan semata-mata untuk dibaca dan digunakan dasar aturan saja. Namun yang tidak kalah penting masyarakat harus mengetahui dan dapat berkontribusi dalam melakukan pencegahan kekerasan seksual," tegas Andriani.

(Baca Juga : Dinkes Kalteng Gelar Workshop Program Pengampuan Layanan Prioritas KJSU KIA Bagi SDM Kabupaten/Kota)

Menurutnya, sosialisasi semata tentunya tidaklah cukup, pendekatan melalui edukasi yang berkesinambungan tidak hanya kepada perempuan dan anak. Tetapi juga keluarga sebagai garda terdepan yang memfilter keluarga dari ancaman kekerasan seksual. “Tidak kalah penting, advokasi kepada masyarakat agar mereka berani dan berdaya untuk menyuarakan kekerasan seksual yang dialami,” tegasnya. 


Ia juga mengungkapkan bahwa lahirnya UU TPKS merupakan bentuk kehadiran Negara dalam menjawab kebutuhan masyarakat terkait dengan pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan. Pemahaman masyarakat terkait UU TPKS diharapkan dapat membantu korban untuk berani melapor dan mendapatkan keadilan. Kesadaran serta kepedulian dan masyarakat merupakan poin utama implementasi UU TPKS. Pelecehan dan kekerasan seksual membutuhkan perhatian yang khusus.

“Sosialisasi yang dilaksanakan ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada kita semua untuk memahami UU TPKS, dan juga merupakan pemberian perlindungan kepada hak perempuan dan anak. Saya berharap pelibatan publik dapat secara aktif berpartisipasi dalam pencegahan kekerasan seksual di masyarakat,” tandasnya.


Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga DP3APPKB Prov. Kalteng Evangelis yang hadir mewakili Kepala Dinas P3APPKB Prov. Kalteng mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan komitmen Pemerintah dan masyarakat dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan seksual, meningkatkan peran lembaga layanan dalam melaksanakan dan mengimplementasikan pelaksanaan UU TPKS serta memperkuat koordinasi antar pemberi layanan dalam meningkatkan pelayanan kepada korban tindak pidana kekerasan seksual.

Turut hadir Asisten II Setda Kabupaten Pulang Pisau Hj. Deni Widanarni. Adapun Narasumber kegiatan ini berasal dari Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Faujiah, Pengadilan Tinggi Palangka Raya Desbenneri, dan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Palangka Raya Kartika Candrasari. (Elvi/Memei)

DP3APPKB PROV.KALTENG

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook