Pengawasan Mudik Lebaran Antar Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah

Kontribusi dari BPBPK PROV KALTENG, 05 Mei 2021 14:26, Dibaca 1,393 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Dalam upaya penanganan penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19, tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Prov. Kalteng di masa Pandemi Covid-19 dengan tujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid-19 di wilayah Prov. Kalteng dengan melakukan pembatasan secara khusus terhadap pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, dan darat yang memasuki wilayah Prov. Kalteng.

Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng melalui Kepala Bidang Sekretariat  Maria Cahaya, SP, M.Si  mengatakan, "Seperti yang telah Bapak Sekretaris Daerah sampaikan bahwa tidak ada pembatasan mudik antar kabupaten di Kalimantan Tengah. Namun, yang menjadi pembatasan atau larangan adalah perjalanan mudik antar provinsi, salah satunya seperti dari Kalteng ke Kalsel atau sebaliknya, yang mulai diberlakukan tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021 mendatang," ucapnya, Rabu (5/4/2021).

(Baca Juga : Pentingnya Sosialisasi, Imbauan dan Edukasi Tentang Bahaya Akibat Karhutla )

“Jadi tidak ada pembatasan antar Kabupaten dan Kota, yang ada itu pembatasan antar Provinsi. Sedangkan untuk antar wilayah provinsi sudah pasti dilakukan pengecekan dan pembatasan. Sampai saat ini, sudah ada empat titik pos yang sudah ditetapkan oleh Polda Kalteng, termasuk yang ada di Kapuas, Barito Timur dan Lamandau," sambungnya.

“Kami menyampaikan bahwa larangan mudik ini bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan kasus, sehingga masyarakat diharapkan paham. Petugas yang nanti ditempatkan di pos, harus memastikan semua aktivitas keluar masuk terpantau. Pada masa larangan mudik seluruh pihak yang terlibat mampu melihat potensi-potensi pergerakan orang yang keluar ataupun masuk ke wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Pengawasan tersebut harus dilakukan secara menyeluruh sehingga tidak ada yang melanggar ketentuan larangan mudik tersebut," tutupnya. (Pky.5/ 5/2021 / DewiS & MAW & Abl / foto / Data: PusdalopsPBKalteng)

BPBPK PROV KALTENG

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook