Warga Pantai Berharap Tuntutan Dipenuhi Pihak Perusahaan

Kontribusi dari DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS, 18 Januari 2019 10:22, Dibaca 1,020 kali.


MMCKalteng -  Menindak lanjuti rapat mediasi sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 15 November 2018 lalu, antara masyarakat Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat dengan PT Kapuas Sawit Sejahtera (PT KSS), tentang sengketa lahan masyarakat yang sudah beberapa kali diadakan mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Bahkan tim sudah mengecek ke lapangan langsung, maka pada tanggal 16 Januari 2019 Pemerintah Kabupaten Kapuas kembali mengadakan rapat mediasi yang dilaksanakan di ruang kerja Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kapuas dengan pimpinan rapat Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kapuas Drs.Hidayatullah M.Ikom.

(Baca Juga : Kembali Terapkan Belajar Tatap Muka, Siswa SMAN 1 Kurun Gembira)

Dalam rapat tersebut disamping dihadiri oleh masyarakat yang menuntut ganti rugi beserta dengan saksi-saksinya, juga dihadiri oleh pihak managemen perusahaan, SOPD terkait, Pasi Intel Kodim 1011 Kapuas, Polres Kapuas, Camat Kapuas Barat, Babinsa serta Polsek Kapuas Barat dan Sekretaris Desa Pantai.

Dalam kesepakatan rapat sebelumnya pihak managemen Perusahaan diminta untuk bisa menghadirkan para penerima ganti rugi lahan warga agar dapat didengar keterangannya pada rapat tersebut, tetapi sampai rapat selesai tidak ada satupun dari kelima penerima ganti rugi yang hadir yang telah menerima uang pembebasan dari delapan persil lahan yang dipersengketakan.

Dalam tuntutannya warga masyarakat tetap menuntut pihak perusahaan untuk mengganti rugi tanam tumbuh baik sengon, galam dan juga purun sebagai mata pencaharian mereka sebelumnya sedangkan tanah tidak mereka jual tetapi disewakan mengingat sudah ditanami dengan tanaman sawit. Sedangkan salah satu warga bernama Liung H Lesa yang lahannya digunakan sebagai tempat pembibitan menuntut sewa lahannya dengan ukuran 54 x 355 meter serta ganti rugi tanaman sengon yang sudah dibabat oleh pihak perusahaan sebanyak 1500 pohon dan menutup kembali saluran yang dibuat perusahaan sehingga membuat tanahnya terpotong menjadi dua bagian.   

Usai mendengarkan tuntutan warga para pemilik lahan, pihak managemen perusahaan berjanji akan menyampaikan tuntutan warga kepada pimpinan perusahaan di pusat dan paling lambat sepuluh hari sudah ada jawaban terhadap semua tuntutan tersebut.

Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs Hidayattulah M.Ikom saat menutup rapat mediasi tersebut berharap agar permasalahan yang dihadapi oleh pihak perusahaan dan masyarakat ada titik temu dan jalan keluar yang baik sehingga kemitraan antara perusahaan. "Masyarakat dan Pemerintah dapat terjalin dengan baik dan saling menguntungkan semua pihak," pungkasnya.(hmskmf)

DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook