Disbun Prov. Kalteng Fasilitasi FGD KPK RI dengan Dinas Kabupaten/Kota se-Kalteng

Kontribusi dari Dinas Perkebunan Kalteng, 30 September 2022 13:26, Dibaca 359 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) memfasilitasi Focus Group Discussion (FGD) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan Kabupaten/Kota se-Kalteng, bertempat di Disbun Prov. Kalteng, Rabu (28/9/2022). FGD dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Disbun Prov. Kalteng Rizky R. Badjuri.

Rizky R. Badjuri dalam arahannya menjelaskan, berdasarkan Permenpan Nomor 833 tahun 2019 tentang Penetapan Luas Tutupan Kelapa Sawit Indonesia Tahun 2019, di Kalteng terdapat 1,7 juta hektar atau sekitar 10,9% dari tutupan kelapa sawit Indonesia. Untuk Perkebunan Besar Swasta (PBS) ada sekitar 1,3 juta hektar dan kebun swadaya sekitar 392 ribu hektar. Menurut data pada Buku Perkembangan Usaha Perkebunan Besar, di Kalteng pada tahun 2021 terdapat 300 PBS.

(Baca Juga : Kepala Badan Kesbangpol Prov. Kalteng Terima Penghargaan dari BNN RI)

“Empat hal yang menjadi permasalahan sekarang ini adalah kelapa sawit PBS dan kebun swadaya masih terindikasi banyak masuk dalam kawasan hutan, produktivitas kebun swadaya masih rendah terutama kebun yang bukan eks plasma, belum optimalnya kerjasama kemitraan antara kebun swadaya dengan PBS, serta kebun swadaya belum mempraktekan teknik budidaya kebun sawit yang tepat dan efisien,” terangnya.


Selain itu Rizky juga menyoroti terkait penilaian usaha perkebunan (PUP), yang mutlak dilaksanakan mengingat hasil penilaiannya berupa kelas kebun sebagai salah satu prasyarat dalam proses Certification Indonesian Sustainable Palm Oil Certifikation System (ISPO). Hasil PUP merupakan rujukan dalam pemberian Izin Usaha Perkebunan (IUP), sehingga penilaian yang buruk bisa berdampak pada pencabutan izin.

“Kenapa hal ini penting, karena terkait dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar seluas 20% dari areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan. Namun selama ini masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit, yang belum mengalokasikan pembangunan kebun plasma untuk masyarakat sekitar sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga akhirnya dapat memicu konflik antara masyarakat sekitar dengan perusahaan” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas II Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI Roro Wide Sulistyowati dalam paparannya mengatakan pertemuan ini bertujuan untuk melakukan Pemetaan Titik Rawan Korupsi dan FGD terkait pembahasan Rekomendasi dan Rencana Aksi Permasalahan pada Sektor Bisnis.


Roro menegaskan kehadiran Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha ini mencoba untuk memetakan titik rawan korupsi. “Ketika bicara tentang masyarakat, KPK tidak bisa berbuat banyak karena masyarakat bukan target hukum. Kecuali dia pegawai negeri atau penyelenggara negara, baru bisa menjadi taget hukum KPK. Disini jelas bahwa kewenangan KPK terbatas pada memeriksa penyelenggaran Negara saja,” ucapnya.

Adapun peserta FGD dari Dinas yang membidangi perkebunan Kabupaten/Kota se-Kalteng sebanyak 28 orang dan Pejabat Eselon lingkup Disbun Prov. Kalteng. (levri/Edt:Ay)

Dinas Perkebunan Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook