Sekda Nuryakin : Gubernur Kalteng Dukung Penuh Penguatan Peran Komite Advokasi Daerah, Dalam Rangka Pencegahan Korupsi di Sektor Swasta

Kontribusi dari Rikah Mustika, 29 September 2022 15:54, Dibaca 282 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Prov. Kalteng bertempat di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (29/9/2022).

Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kalteng H. Nuryakin mengatakan bahwa dalam rangka mencegah korupsi di sektor swasta sekaligus bagian dari program percepatan berusaha di Provinsi Kalteng, Gubernur Kalteng telah membentuk KAD Antikorupsi Prov. Kalteng pada 22 September 2020 lalu. KAD Antikorupsi Prov. Kalteng memiliki tugas penyusunan rencana aksi dalam rangka pencegahan korupsi dan pengawasan progres pencapaian rencana aksi.   

(Baca Juga : Dengan dibangunnya RMU dan Rice to Rice, Wagub Edy Pratowo Optimis Wujudkan Brand dan Kemandirian Pangan di Kalteng)

“KAD belum terlaksana secara optimal karena kondisi pandemi COVID-19 dan adanya perubahan kepengurusan asosiasi badan usaha yang tentunya berpengaruh pada personel yang ditetapkan dalam surat keputusan Gubernur,” ucap Sekda. 

Oleh karena itu, Sekda berharap Tim Antikorupsi Badan Usaha KPK dapat memfasilitasi penyusunan rencana aksi dalam rangka pencegahan korupsi serta sasaran terkait penyempurnaan tentang kepengurusan KAD di dalam surat keputusan.

“Saya mengharapkan KAD harus menciptakan iklim usaha berintegritas yang bebas dari korupsi di Kalimantan Tengah,” imbuhnya.


Dengan susunan atau tata kerja yang sudah terbentuk dalam SK, Sekda mengatakan Pemprov. Kalteng akan berkomitmen untuk segera menindaklanjutinya. 

"Bapak Gubernur juga berpesan bahwa permasalahan yang berkaitan dengan sumber daya alam dan segala bentuk perizinan-perizinan di Kalimantan Tengah betul-betul harus clear and clean, untuk itu beliau mendukung penuh penguatan KAD,” tuturnya. 

Pada kesempatan yang sama, Spesialis Koordinasi dan Supervisi Madya KPK RI Woro Wide Sulistiowati menyatakan bahwa FGD ini bertujuan untuk mengaktifkan kembali tugas dan fungsi KAD Antikorupsi Prov. Kalteng karena sempat vakum selama dua tahun akibat pandemi.

“Kita juga harus melakukan beberapa penyesuaian terutama dari sisi pelaku usaha. Inti dari FGD ini adalah terkait dengan struktur Komite Advokasi Daerah dan bagaimana rencana ke depannya,” ungkap Woro.


Lebih lanjut Woro menjelaskan KAD merupakan forum komunikasi antara Pemerintah dan pelaku usaha (bisnis) dalam bentuk dialog publik privat (public-private dialogue) yang membahas isu-isu strategis terkait dengan upaya pencegahan korupsi.

"KAD penting untuk segera dibentuk sebagai wadah komunikasi untuk menghentikan praktik suap di daerah melalui usulan perbaikan di dunia usaha," pungkasnya.

Turut hadir Asisten Administrasi Umum Setda Prov. Kalteng Sri Suwanto sekaligus memimpin diskusi, Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Suhaemi, Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait, Ketua Asosiasi dan Pengurus Asosiasi Pelaku Usaha. (Rkh/Foto:Rizal)

Rikah Mustika

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook