55 Pecandu Narkoba Telah Direhabilitasi

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 18 Desember 2018 14:39, Dibaca 17 kali.


MMCKalteng - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya menangani 9 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total sembilan tersangka selama 2018. Dengan total barang bukti seberat 15,08 gram kata Kepala BNN Kota Palangka Raya, M Soedja`i, Senin (17/12/2018). Para tersangka itu berinisial Ya, MI, MH, DM, MK, RI, EK, ED, dan NT.

Semua berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap alias P21, kecuali tersangka berinisial NT yang proses penyelidikannya dihentikan atau SP3 lantaran hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya menyatakan gangguan mental organik.

(Baca Juga : Pemkab Gunung Mas Gelar Rapat Persiapan HUT RI ke-75 Tahun 2020)

Selain penanganan kasus, pihak BNN juga berupaya memberikan pemahaman bahaya penyalahgunaan narkoba. Tercatat selama 2018 telah memberikan pemahaman kepada 14.169 orag baik dari kalangan masyarakat umum, pelaku usaha, aparatur pemerintah, pelajar dan mahasiswa.

Selanjutnya BNN kota Palangka Raya juga melakukan langkah rehabilitasi terhadap pecandu narkoba. " Untuk yang kita rehabilitasi selama 2018 ada 55 orang baik rawat inap maupun rawat jalan,"

"Kedepan, kita akan terus berupaya memberikan pemahaman bahaya narkoba dan menindak tegas bagi pelaku penyalahgunaan narkoba," tutur Soedja`i

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook