Sekilas Info
Kontribusi dari Bappedalitbang Kalteng, 08 Agustus 2022 08:28, Dibaca 438 kali.
MMCKalteng - Palangka Raya - Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kalteng yang diwakili Kepala Bappedalitbang Kaspinor didampingi Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Aryawan membuka rapat koordinasi percepatan penyelesaian batas wilayah di Provinsi Kalteng yang dilaksanakan secara luring (tatap muka secara terbatas) dan daring melalui zoom meeting, Senin (8/8/2022). Acara dihadiri oleh Perangkat Daerah lingkup Provinsi Kalteng serta 14 kabupaten/kota se-Kalteng.
Rapat koordinasi ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti rapat koordinasi nasional percepatan penyelesaian peta batas administrasi desa tahun anggaran 2022 yang dilaksanakan di Jakarta pada 29 Juni 2022 lalu, dimana Kalteng merupakan salah satu provinsi yang ditargetkan untuk melakukan penyelesaian peta batas administrasi desa dan kelurahan pada tahun 2023. Rapat koordinasi yang diselenggarakan di Aula Bappedalitbang Prov. Kalteng ini dimaksudkan untuk melakukan koordinasi awal dan membangun persepsi yang sama terhadap komitmen dalam percepatan penyelesaian batas wilayah di Provinsi Kalteng, khususnya batas desa.
(Baca Juga : Dislutkan Dampingi DPRD Prov. Kalteng Kunjungan Kerja ke Jawa Barat)
Berdasarkan hasil monitoring, progres pelaksanaan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi desa di Provinsi Kalteng sampai dengan Juli 2022, dari 1.432 desa yang ada di Kalteng sebanyak 160 desa (11%) sudah melakukan penetapan batas desa, 178 desa (12%) sudah melakukan penegasan batas desa, 114 desa (8%) sudah melakukan pengesahan batas desa, serta 980 desa (68%) masih on process.
Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Kaspinor saat membacakan sambutan Sekda mengatakan bahwa perlu dilakukannya percepatan pembentukan tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPB Des) di kabupaten yang ditetapkan berdasarkan keputusan Bupati.
“Perlunya membangun komitmen bersama terhadap pentingnya percepatan penyelesaian batas wilayah desa untuk menangani berbagai permasalahan,” ucapnya.
Selain itu, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Kaspinor menyebutkan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan urusan tentang desa ditangani oleh Perangkat Daerah yang menangani desa.
“Penyelesaian batas wilayah melalui Kebijakan Satu Peta dengan kolaborasi antar kementerian/lembaga berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000,” jelasnya.
Ia berharap rapat koordinasi ini dapat menjadi awal yang baik dalam rangka percepatan penyelesaian batas administrasi untuk mencapai keserasian pembangunan antar wilayah kabupaten/kota guna mewujudkan Kalteng Makin BERKAH (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah dan Harmonis).
Dalam rapat koordinasi ini juga diisi dengan paparan dari narasumber Pusat, diantaranya Plt. Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Kemenko Perekonomian Kartika Listriana, Analis Kebijakan Muda Ditjen Pemdes Kemendagri Achmad Zaen B, serta Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Hindun Barokah. (Yan/10D/edt:rkh)
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.