Sekilas Info
Kontribusi dari Kominfo Pulang Pisau, 12 Juli 2022 21:03, Dibaca 344 kali.
MMCKalteng - Pulang Pisau - Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang mengikuti kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah terkait dengan Inpres RI Nomor 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba (RAN P4GN) dan Prekursor Narkotika, yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bupati Pulang Pisau, Selasa (12/7/2022). Sosialisasi Inpres RI No. 02 Tahun 2020 ini dilaksanakan karena Pemerintah ingin merangkul seluruh elemen, baik lembaga Pemerintahan Pusat dan Daerah maupun masyarakat dan pelaku usaha, untuk bersama-sama menyusun dan melaksanakan RAN P4GN periode 2020-2024.
Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang dalam sambutannya mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut sangat penting agar tata cara pengisian dan mekanisme pelaporan rencana aksi Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat, dalam rangka P4GN tersebut benar dan tepat waktu, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
(Baca Juga : Bupati Pulang Pisau Serahkan LKPD Tahun 2018)
“Saya minta kepada OPD teknis yang terkait dengan rencana aksi P4GN untuk memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya dan serius menyimak pemaparan sosialisasi serta aktif dalam audiensi,” ucap Pudjirustaty Narang.
Pada kesempatan itu pula Bupati Pulang Pisau selaku Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Pulang Pisau memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan jajarannya yang telah menyukseskan sosialisasi P4GN. Ia juga mengapresiasi Kapolres Pulang Pisau atas kontribusi P4GN dengan pencanangan Lewu Anti Narkoba dan Lewu Pancasila di Desa Mantaren II serta tes urin penindakan narkoba lainnya.
BNNP Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto saat diwawancarai mengatakan kegiatan sosialisasi Inpres RI Nomor 02 Tahun 2020 ini diminta langsung oleh Presiden Republik Indonesia kepada seluruh Kementerian Lembaga dan Pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan RAN. Ia berharap dengan bersinergi antar Perangkat Daerah dan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau bisa bersatu padu, saling bahu membahu untuk memberantas penyalahgunaan narkotika yang ada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Sosialisasi Inpres RI No. 02 Tahun 2020 dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Pulang Pisau, pengurus BNK Kabupaten Pulang Pisau, serta beberapa OPD Kabupaten Pulang Pisau terkait.(MC. Pulang Pisau/AditAdit/edt:rkh)
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.