Sekilas Info
Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 25 April 2022 15:17, Dibaca 1,074 kali.
MMCKalteng - Gunung Mas – Dalam rangka mewujudkan tertibnya administrasi kependudukan, pada hakekatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk itu sendiri, khususnya bagi penduduk Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
“Kami menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada kita sekalian khususnya kepada para peserta pada saat ini, dari desa dan kelurahan dan kecamatan se-Kabupaten Gunung Mas,” ucap Wakil Bupati Gumas Efrensia L.P. Umbing saat menyampaikan sambutan Bupati pada kegiatan sosialisasi tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sekaligus launching pelayanan SENYUM TABELA KTP-el di GPU Damang Batu, Senin (25/4/2022).
(Baca Juga : Pembongkaran Bangunan Semi Permanen di Jalan Tilung)
Dengan demikian, menurut dia, bahwa di tahun 2024 nanti kita menghadapi Pemilu, Pileg dan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, juga Pilkada Bupati dan Wakil Bupati se-Kalteng pada 27 November 2024).
“Ini tidak lepas dari data penduduk di tempat Bapak/Ibu, terkait data pemilih misalnya, terkadang menjadi masalah. Ada penduduk yang sudah pindah atau yang sudah meninggal ternyata masih tercantum namanya sebagai calon pemilih,” ucap Efrensia L.P. Umbing.
Oleh karena itu, Wakil Bupati berharap kita senantiasa menjadikan data-data yang valid dan benar adanya. Kepada Dinas Dukcapil, Camat, para Lurah dan Kepala Desa, ia meminta untuk selalu aktif dalam pelaporan peristiwa kependudukan di wilayahnya masing-masing.
Ia juga meminta, setiap adanya peristiwa penting yang terjadi di suatu Desa seperti adanya lahir atau meninggal dunia harus segera diterbitkan akta kelahiran atau akta kematiannya. Sudah saatnya untuk memiliki KTP agar bisa segera mendapatkan layanan rekam KTP dan mendapatkan layanan rekam KTP-elektroniknya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, inovasi Dukcapil untuk melakukan rekam KTP-Elektronik melalui layanan SENYUM TABELA (akronim dari uSia Enam belas tahun Yuk pungutan Biaya sEmua LAyanan gratis) adalah sebuah terobosan baru aplikasi SIAK bagi Kabupaten Gumas dengan melakukan perekaman mulai usia 16 tahun. Pada saatnya nanti dapat dilakukan di sekolah-sekolah SMA/SLTA sederajat bekerja sama dengan kepala sekolahnya, dengan jadwal dan waktu pelayanan. “Kami berharap kepada seluruh peserta agar betul-betul mengikuti sosialisasi ini sampai selesai,” harap Efrensia L.P. Umbing.
Sementara Kepala Dukcapil Kabupaten Gumas Barthel mengatakan kegiatan sosialisasi ini selalu dilaksanakan setiap tahun. Sebagai evaluasi dan upaya lanjut dari pada program kerja tahunan untuk menuju Kabupaten Gumas Tertib Administrasi Kependudukan.
“Tahun 2024 yang akan datang kita akan melaksanakan Pemilu, Pileg, dan Pilkada. Disdukcapil melalui tugas fungsi dan tanggung jawabnya adalah pemenuhan hak pilih penduduk dalam pesta demokrasi,” ujarnya.
Dirinya menuturkan, pihaknya selalu berupaya melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan, menjadikan data konsolidasi bersih menuju data SIAK Terpusat. (Iswanto/Foto:Iswanto/edt:rkh)
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.