Sekilas Info
Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 05 April 2022 21:59, Dibaca 682 kali.
MMCKalteng - Gunung Mas – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021-2036 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Dengan disetujuinya Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021-2036, saya minta kepada perangkat daerah terkait, agar melaksanakan Perda ini dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat serta mendorong pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat agar mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global,” ucap Jaya Samaya Monong saat menyampaikan sambutannya pada rapat paripurna keempat persidangan II tahun sidang 2022, di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Gumas, Selasa (5/4/2022).
(Baca Juga : Wabup Sampaikan Jawaban Eksekutif)
Dengan disetujuinya Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Bupati berharap agar keberadaan Masyarakat Hukum Adat dapat diakui dan dilindungi secara hukum dalam rangka pelaksanaan adat istiadat, kearifan lokal, budaya, pengakuan terhadap hak-hak kolektif masyarakat, pengembangan kehidupan tradisional masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gumas atas penetapan 2 Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2022, dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022.
”Kita ketahui bersama bahwa, Propemperda merupakan pedoman pengendali penyusunan Perda yang mengikat antara Pemerintah Daerah dan DPRD, untuk membentuk Peraturan Daerah,” kata dia.
Peraturan Daerah memegang peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, karena Peraturan Daerah merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD, untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, serta sebagai penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang Undangan yang lebih tinggi. Dalam pembentukan Peraturan Daerah, juga harus memperhatikan kondisi daerah karena tujuannya adalah untuk mensejahterakan serta memberi perlindungan hukum bagi masyarakat.
Jaya Samaya Monong juga berharap peranan Peraturan Daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah maka penyusunannya perlu diprogramkan agar berbagai perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, dapat dibentuk secara sistematis, terarah dan terencana berdasarkan skala prioritas.
"Proses demi proses yang telah kita lalui, menggambarkan adanya suatu sinergitas antara pihak Eksekutif dan Legislatif, dalam kedudukannya yang sejajar pada penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta merupakan mitra Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan urusan-urusan yang menjadi kewenangan Daerah, sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku," jelasnya.
Menurutnya, dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021-2036 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini merupakan suatu prestasi yang sangat menggembirakan.
"Dengan prestasi yang sangat menggembirakan itu, kami atas nama Pemerintah Daerah (Eksekutif) mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak Anggota DPRD (Legislatif) Kabupaten Gunung Mas, sehingga selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021-2036 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dapat segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi," imbuhnya.
"Saya mengajak dan mengingatkan kembali kepada kita semua untuk tetap menjaga kesehatan, walaupun kasus Covid-19 sudah berkurang dan melandai, agar selalu tetap menerapkan GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) dan selalu mengedepankan Protokol Kesehatan,” pungkasnya. (Iswanto/Foto:Iswanto/edt:rkh)
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.