Sekilas Info
Kontribusi dari Diskominfo Kobar, 24 Februari 2022 15:44, Dibaca 548 kali.
MMCKalteng - Kotawaringin Barat - Dinas Sosial (Dinsos) Prov. Kalteng melalui Dinsos Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan menyalurkan bantuan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pelaku Usaha Ekonomi Produktif (UEP) di Kobar. Bantuan tersebut diberikan sebagai upaya dari pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan ekonomi keluarga bagi pelaku usaha UMKM di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kobar, Lalu Gde Surya Atmaja pada Kamis (24/2/2022) di ruang kerjanya mengatakan, tahun 2022 ini jumlah penerima bantuan UEP Provinsi di Kobar sebanyak 50 orang dengan masing-masing mendapat modal usaha sebesar Rp 2,5 juta.
(Baca Juga : Disbudpar Laksanakan Penyeleksian Gita Bahana Nusantara Tingkat Kabupaten Pulang Pisau)
“Di Kobar jumlah penerima bansos UEP Provinsi tahun 2022 sebanyak 50 KK yang tersebar di 3 kecamatan yaitu Kumai, Arsel dan Kolam. Bantuan tersebut berupa tambahan modal usaha sebesar 2,5 Juta, yang rencananya akan disalurkan pada bulan Juli mendatang,” kata Lalu.
Sementara Pejabat Fungsional Dinsos Kalteng Ema Hermawati menyampaikan, tahun 2022 Dinsos Kalteng menganggarkan dana melalui APBD Provinsi untuk pengentasan kemiskinan melalui Program Pemberdayaan Sosial.
“Bantuan Sosial UEP ini diberikan untuk pengembangan usaha kecil rumahan bagi pelaku usaha UMKM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berusia 18-60 tahun yang sudah berkeluarga,” ujar Ema.
Ia juga menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti bantuan ini dengan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) bersama Dinsos Kobar untuk memastikan bantuan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh KPM.
“Harapannya, bantuan modal usaha ini dapat meningkatkan produktivitas usaha, sehingga usaha yang dimiliki oleh masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat berkembang. Serta dapat memotivasi pelaku usaha guna meningkatkan pendapatan masyarakat yang memiliki usaha produktif,” tandasnya. (dinsos- kobar/edt:rkh)