DPMPTSP Beri Arahan kepada Masyarakat dalam Pengurusan Perizinan

Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 07 Februari 2022 16:20, Dibaca 611 kali.


MMCKalteng - Gunung Mas – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gunung Mas (DPMPTSP Gumas) Harpaseno terus berusaha mengimbau kepada masyarakat untuk pengurusan perizinan bisa langsung mendatangi DPMPTSP Gumas, baik perizinan yang bersifat mikro maupun UKM non UMKM.

“Tahapan-tahapannya yang bisa dipersiapkan bisa langsung ke DPMPTSP Gumas,” kata Kepala DPMPTSP Gumas Harpaseno saat dibincangi di ruang kerjanya, Senin (7/2/2022).

(Baca Juga : Perkim Akan Pasang 26 Lampu PJU Di Jl. Yos Sudarso Ujung)

Pembentukan pelayanan publik sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman dengan pengintegrasian pelayanan publik di Gumas. Secara keseluruhan DPMPTSP untuk administrasi yang bernama kebutuhan integrasi System Online Single Submission (SOSS) pada prinsipnya pengisiannya dilakukan secara mandiri, namun karena banyak keterbatasan, untuk pengisian secara administrasi masyarakat bisa melakukan pendampingan dan bisa dibantu langsung dari petugas DPMPTSP.


“Terkait perizinan hampir semua usaha yang bergerak di bidang manapun harus tetap ada perizinannya, yang terpenting yaitu perizinan dasar yang harus ditentukan supaya kita mendapat nomor izin berusaha,” ujarnya.

Dirinya mengatakan, DPMPTSP hanya mengeluarkan izin saja, untuk secara keseluruhannya ada dinas teknis yang menangani dan bergerak di bidang apapun. ”Untuk  perizinan tidak ada pungutan biaya, kalaupun ada pembayaran mereka bisa langsung ke Badan Pendapatan Daerah Gumas,” pungkasnya. (Iswanto/Foto:Iswanto/edt:rkh)

DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook