Pemprov Kalteng Gelar Rakor Pencegahan & Penanggulangan Covid-19 Saat Nataru

Kontribusi dari Bayuningtyas Wulandari, 23 Desember 2021 21:16, Dibaca 677 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Asisten Administrasi Umum Setda Prov. Kalteng Lies Fahimah mewakili Pj. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Eka Hapakat Lt. III Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (23/12/2021).


Lies Fahimah saat membacakan sambutan tertulis Pj. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng menyampaikan rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari instruksi Gubernur Kalteng kepada Bupati/Wali Kota Se-Kalteng Nomor 180.17/237/2021 tanggal 14 Desember 2021, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Wilayah Prov. Kalteng.

(Baca Juga : Wagub Edy Pratowo Buka Jambore UMKM Wilayah Tengah Provinsi Kalteng Tahun 2023)


Instruksi Gubernur Kalteng ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Nataru dan Addendum Surat Edaran Kepala BNPB Selaku Ketua Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19.

Lies Fahimah berharap seluruh stakeholder maupun pihak terkait lainnya benar-benar melaksanakan instruksi Gubernur Kalteng tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Wilayah Prov. Kalteng.

“Melalui informasi atau paparan yang disampaikan maka diharapkan kita mendapat informasi kesiapan seluruh pihak yang melaksanakan Instruksi Gubernur Kalteng tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal”, tutur Lies Fahimah.

Diharapkan juga melalui rapat koordinasi ini, adanya sinergitas stakeholder dalam mengimplementasi instruksi Gubernur Kalteng sehingga dapat berjalan dengan baik dilapangan untuk mencegah dan menanggulangi resiko penularan Covid-19.

Sementara itu, Kepala BPBPK Prov. Kalteng Falery Tuwan dalam laporannya menyampaikan beberapa hal penting secara umum yang menjadi isi dari instruksi Gubernur Kalteng khususnya mengenai penanganan Covid-19 pada masa Nataru Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa instruksi Gubernur Kalteng tentang penanganan Covid-19 ini untuk masa Nataru didasarkan pada 2 Keputusan secara Nasional yaitu yang pertama Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 dan yang Kedua adalah Addendum Surat Edaran dari Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional. Jadi 2 instruksi ini yang menjadi dasar penyusunan isi dari instruksi Gubernur Tahun 2021 ini mengenai penanganan dan penanggulangan Covid-19 pada masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 yang akan datang”, pungkasnya.

Turut hadir Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, Sekretaris Komisi III DPRD Prov. Kalteng Kuwu Senilawati dan Pimpinan Instansi vertikal terkait Prov. Kalteng. (Tyas/ Foto : Aldo)

Bayuningtyas Wulandari

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook