Kunjungan Silaturahmi Majelis Sinode GKE dan PGIW Kalteng ke Wagub Kalteng

Kontribusi dari Widia Natalia, 29 Oktober 2021 16:53, Dibaca 64 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo menerima kunjungan Pihak Majelis Sinode GKE Wilayah Kalteng dan PGI Wilayah Kalteng, bertempat di Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (29/10/2021). Pertemuan ini terkait Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor : 443.1/297/2021 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kalteng.

Nampak hadir dari Pemprov. Kalteng Pj. Sekda Prov. Kalteng H. Nuryakin serta Kepala Dinas Kesehatan Prov. Kalteng Suyuti Syamsul dan Plt. Kepala Dinas Kominfosantik Prov. Kalteng Agus Siswadi. Hadir juga Ketua PGI Wilayah Kalteng Pdt. Mediorapano didampingi Ketua Majelis Sinobe GKE Wilayah Kalteng Sipet Hermanto.

(Baca Juga : Hadiri Perayaan Puncak Dies Natalis ke-60 UPR, Sekda Nuryakin Tekankan UPR Konsisten Lahirkan Lulusan/Sarjana yang Kompeten)

Ketua PGI Wilayah Kalteng Pdt. Mediorapano mengapresiasi langkah dari Pemerintah Provinsi dalam surat edaran terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kalteng.

“Kami baru bertemu dengan Bapak Wakil Gubernur Kalteng dengan Pj. Sekda Prov. Kalteng dan Kepala Dinas Kesehatan Prov. Kalteng, membicarakan terkait dengan surat penanganan Covid-19 yang dikeluarkan pada tanggal 26 Oktober 2021, dimana point 6 menyatakan meniadakan Perayaan Natal 2021 dan perayaan menyambut Tahun Baru 2022. Berkenaan dengan hal itu, kami jelaskan, pertama kami sangat menerima baik surat itu karena tujuan dari surat itu tidak lain sama sepaham dengan kami bahwa penanganan Covid-19. Dalam arti bahwa kita bersama-sama mengamankan masyarakat kita supaya tidak terjadi yaitu gelombang 3, ledakan dari Covid-19 ini, akibat dari Natal dan Tahun Baru”, ucap Pdt. Mediorapano.

“Sehingga dengan demikian, maksud dari surat tersebut yang tidak dilaksanakan adalah berupa mengumpulkan orang banyak, kegiatan-kegiatan perayaan yang merupakan kegiatan yang ramai, banyak orang dan itu yang tidak dilaksanakan. Lalu open house juga tidak dilaksanakan, tapi yang namanya Ibadah Natal itu wajib tetap dilaksanakan. Ibadah tanggal 25 Desember tetap dilaksanakan. Kemudian Ibadah natal tanggal 24 masih bisa dilaksanakan. Itu dilakukan dengan taat menerapkan protokol kesehatan”, imbuhnya.

Pdt. Mediorapano meminta jemaat untuk terus mematuhi protokol kesehatan.

“Kita sepaham, intinya prokes kesehatan harus dilaksanakan. Ibadah Natal 25 Desember yang terbatas kehadirannya masih bisa dilaksanakan. Sedangkan perayaan itulah yang tidak bisa dilakukan, mengumpulkan orang banyak dan ramai-ramai”, pungkasnya.

Seperti yang sudah disampaikan oleh Pj. Sekda Kalteng H. Nuryakin, maksud point 6 dari surat Gubernur adalah meniadakan perayaan Natal 2021 dan meniadakan perayaan tahun baru 2022, yang tidak sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan yang telah diatur.(wdy/foto:Yudis)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook