Terima Sertifikat HACCP, 2 Unit Pengolahan Ikan di Kobar Siap Tembus Pasar Ekspor

Kontribusi dari Diskominfo Kobar, 14 Oktober 2021 08:02, Dibaca 28 kali.


MMCKalteng - Kotawaringin Barat – Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palangka Raya dan Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyerahkan secara simbolis sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) kepada 2 Unit Pengolahan Ikan (UPI) PD Jaya Sakti dan PT Lautan Pilar Perkasa yang dilaksanakan di ruang kerja Kepala Diskan, Kamis (14/10/2021). Kepala BKIPM, Iromo mengatakan, HACCP merupakan sistem yang bertujuan untuk meminimalisasi kontaminan, baik secara fisik, biologi, maupun kimia selama proses produksi pangan. Selain memastikan pekerja tetap aman, sistem HACCP juga memastikan bahwa hasil produksi pangan tersebut aman dikonsumsi.

“Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. Sebagai pelaku usaha yang bergerak di bidang rantai makanan khususnya perikanan, HACCP merupakan persyaratan yang harus dilakukan untuk menjamin keamanan pangan selain itu agar dapat bersaing di pasar Nasional bahkan menembus internasional,” terang Iromo.

(Baca Juga : Dispursip Kobar Terima Kunjungan Kerja DPRD dan Dispursip Kotim)

Kepala Diskan Kobar Rusliansyah menyambut baik dan berterimakasih pada Kementerian KKP khususnya BKIPM yang telah memberikan sertifikat dengan didahului pengujian dan penilaian lapangan pada UPI yang dilakukan beberapa waktu yang lalu. Lebih lanjut Rusliansyah berharap dengan sertifikat HACCP dengan klasifikasi B dapat membantu pelaku usaha perikanan, khususnya di bidang pengolahan ikan dapat lebih mudah bersaing memasarkan produknya di tingkat Asia, diharapkan ke depannya bisa meningkat lagi menjadi klasifikasi A sehingga bisa memasuki pasar dunia.

“Kami juga berharap UPI yang telah menerima sertifikat HACCP ini dapat bertanggungjawab untuk terus melaksanakan sistem pengendalian keamanan pangan yang menjadi standar HACCP,” katanya.

“Ke depan kami berharap dengan UPI yang telah tersertifikasi ini dapat menjadi motivasi bagi pelaku-pelaku usaha yang lain untuk menerapkan sistem keamanan pangan, yang pada akhirnya akan meningkatkan taraf hidup pelaku usaha,” tutup Rusliansyah. (Nt&Rzk/Diskan Kobar)

Diskominfo Kobar

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook