Dua Kabupaten dan Satu Kota Berada Pada Resiko Tinggi Penyebaran Covid-19

Kontribusi dari BPBPK PROV KALTENG, 27 Juli 2021 12:06, Dibaca 3 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Data Satgas Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng pada Senin (26/7/2021) sampai dengan pukul 15.00 WIB menunjukkan bahwa untuk kasus konfirmasi Covid-19 di wilayah Prov. Kalteng telah mencapai 32.606 orang. 

“Kasus konfirmasi yaitu di Palangka Raya 150 orang, Katingan 22 orang, Kotim 17 orang, Kobar 31 orang, Lamandau 4 orang, Sukamara 114 orang, Seruyan 38 orang, Pulpis 29 orang, Kapuas 6 orang, Gumas 7 orang, Barsel 3 orang, Bartim 1 orang, dan Mura 14 orang, ada penambahan sebanyak 436 orang, sehingga dari semula sebanyak 32.170 orang menjadi 32.606 orang,“ ucap Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng Erlin Hardi, Selasa (27/7/2021). 

(Baca Juga : Inspektorat Prov. Kalteng Lakukan Pembinaan Pengelolaan Keuangan dan Aset pada SMA/SMK di Kotim)

Erlin menuturkan bahwa berdasarkan Data Kategorisasi Resiko Kenaikan Kasus Covid-19 yang ditampilkan pada aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) oleh Kementerian Kesehatan, yang ditampilkan pada Peta Resiko Kenaikan Kasus Covid-19 di Kalimantan Tengah pada perkembangan mingguan per tanggal 25 Juli 2021, bahwa ada 2 Kabupaten dan 1 Kota berada pada Zona Merah atau Resiko Tinggi Penyebaran Covid-19 yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Kabupaten Pulang Pisau.

"Sedangkan Kabupaten yang berada pada Zona Oren atau Resiko Sedang yaitu berada di 11 kabupaten, diantaranya Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Sukamara," tutupnya. (Hlm.27/7/2021/DewiS/ foto / data:BPPBK_Prov.Kalteng)

BPBPK PROV KALTENG

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook