Kadislutkan Prov. Kalteng Kukuhkan Pokmaswas Kota Palangka Raya

Kontribusi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah, 22 Juli 2021 15:14, Dibaca 17 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadislutkan) Prov. Kalteng H. Darliansjah mengukuhkan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Kota Palangka Raya. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kamis (22/7/2021).

Pada kesempatan ini Kadislutkan Prov. Kalteng mengukuhkan 10 Pokmaswas Kota Palangka Raya yang terdiri dari Pokmaswas HADOHOP HAPAKAT Kelurahan Tumbang Tahai, Pokmaswas BERENG BATUAH Kelurahan Bereng Bengkel, Pokmaswas HAMBUWUK JAYA Kelurahan Petuk Bukit, Pokmaswas PATING TANGGARING Kelurahan Kameloh Baru, Pokmaswas HAKADOHOP MAHAGA LEWU Kelurahan Kanarakan, Pokmaswas PAGER JAYA MANDIRI Kelurahan Pager, Pokmaswas RANGGA HAI Kelurahan Tanjung Pinang, Pokmaswas SEI GOHONG HAPAKAT Kelurahan Sei Gohong, Pokmaswas  HAPAKAT LESTARI Kelurahan Danau Tundai, dan Pokmaswas HAPAKAT ASI Kelurahan Bukit Sua. Pengukuhan ini dihadiri oleh pengurus masing-masing kelompok.

(Baca Juga : DPD AMHI Dikukuhkan)

Dalam sambutannya, Kadislutkan Prov. Kalteng H. Darliansjah menyampaikan bahwa Pokmaswas adalah mitra dan ujung tombak pemerintah dalam membantu pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan. Dalam pengawasan ini yang utama adalah pencegahan yang dapat dilakukan dengan sosialisasi, pemasangan spanduk atau baliho larangan tentang penangkapan ikan yang dilarang, budidaya ikan, cara pengolahan dan pemasaran hasil perikanan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pokmaswas diharapkan dapat membangun kinerja pengawasan dengan berkoordinasi bersama unsur aparat desa dan instansi terkait lainnya, salah satunya dengan membuat Peraturan Desa yang memuat tentang larangan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang tidak sesuai dengan peraturan dijadikan sebagai payung hukum dalam pengawasan,” ucap H. Darliansjah.


Tugas dan fungsi Pokmaswas sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.58/MEN/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan SISWASMAS dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan adalah membantu pengawasan dengan melakukan pemantauan, mendengar dan melaporkan apabila ada tindakan pelanggaran perikanan ke aparat hukum. ‘’Diharapkan Pokmaswas yang sudah terbentuk dan dikukuhkan dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan,” tambahnya.

Di akhir sambutannya, H. Darliansjah berharap dengan dikukuhkannya Pokmaswas ini, kiranya pokmaswas yang ada di Kota Palangka Raya dan kabupaten/kota lainnya mampu turut serta berperan aktif dalam kegiatan pengawasan dan pengendalian demi terjaganya potensi sumber daya kelautan dan perikanan Kalteng. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Perikanan Kota Palangka Raya Indriarti Ritadewi, Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dislutkan Prov. Kalteng Hj. Rasifahani, Camat Bukit Batu Hendrikus S. Budi, Kapolsek Bukit Batu dan Danramil Bukit Batu. (RT/Adt/ Foto: Bro)

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook