Imbauan Satgas Penanganan Covid-19 Saat Libur Jelang Hari Raya Iduladha 1442 H

Kontribusi dari BPBPK PROV KALTENG, 19 Juli 2021 21:28, Dibaca 11 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya -  Sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19, menjelang Hari Raya Iduladha 1442 H dan Libur dalam Masa Pandemi Covid-19, Satgas Penanganan Covid-19 pusat keluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 H dalam Masa Pandemi Covid-19. 

“Ada 5 cakupan kebijakan dalam pembatasan berdasarkan SE tersebut yaitu pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan pada hari raya Iduladha 1442 H, pembatasan kegiatan silaturahmi oleh masyarakat, pembatasan kegiatan di tempat wisata dan sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat," kata Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng Erlin Hardi, Senin (19/7/2021). 

(Baca Juga : Dinkes Prov. Kalteng Laksanakan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Laboratorium Mikroskopis)

“Kami mengimbau kepada masyarakat, dalam rangka Hari Raya Iduladha 1442 H dalam bersilahturahmi masyarakat dapat melakukan secara virtual, melalui WA atau media sosial lainnya. Hal ini bertujuan untuk menghindari penularan Covid-19 baik dari kerabat jauh maupun dekat, serta tidak melakukan perjalanan yang sifatnya tidak penting dan mendesak,” imbuhnya. 

“Pelaksanaan Salat Iduladha wilayah zona merah atau orange dilakukan di rumah saja. Untuk wilayah zona hijau, dapat melaksanakan Salat Iduladha berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” pungkasnya

Lebih lanjut ia katakan, pelarangan sementara mobilitas masyarakat ini diberlakukan pada seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah. Namun terdapat beberapa pihak yang dikecualikan, diantaranya pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil didampingi maksimal 1 pendamping, kepentingan bersalin didampingi maksimal 2 pendamping, pengantar jenazah non-COVID-19 didampingi maksimal 5 pendamping.

Sementara bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang diberlakukan untuk semua moda transportasi. Dan bagi perorangan dengan keperluan mendesak juga wajib menunjukkan surat keterangan dari Pemda setempat.

Sedangkan bagi yang melakukan perjalanan dari dan ke daerah pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama, wajib PCR 2 x 24 jam (udara), hasil tes negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen 2 x 24 jam (selain udara). Hasil tes negatif berlaku bagi perjalanan dari dan ke daerah di Pulau Jawa - Bali dan perjalanan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa - Bali.

Namun, khusus dokumen sertifikat vaksinasi dikecualikan bagi kendaraan logistik dan perjalanan orang dengan keperluan mendesak. Akan tetapi, untuk pelaku perjalanan berusia di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara waktu, dengan kata lain dilarang. (Hlm.19/7/2021/DewiS/ foto / data:BPPBK_Prov.Kalteng)

BPBPK PROV KALTENG

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook