Keterbukaan Informasi Untuk Wujudkan Good Governance

Kontribusi dari Widia Natalia, 15 Juli 2021 10:14, Dibaca 886 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Plt. Kepala Dinas KominfoSantik Prov. Kalteng Agus Siswadi membuka secara resmi Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Prov. Kalteng Tahun 2021. Kegiatan ini digelar di Gedung Smart Province DiskominfoSantik Prov. Kalteng, Kamis (15/7/2021).

Rapat kali ini merupakan wahana pencerahan sekaligus forum koordinasi bagi pejabat PPID baik di tingkat Provinsi / maupun Kabupaten/Kota se-Kalteng. Rakor menghadirkan para narasumber yang berkompeten diantaranya Plt. Kepala Dinas KominfoSantik Prov. Kalteng Agus Siswadi yang juga merupakan Ketua PPID Utama Prov Kalteng, Auditor Madya Inspektorat Prov. Kalteng Bobby Hartadhy dan Ketua Komisi Informasi Prov. Kalteng Daan Rismon.

(Baca Juga : Upacara Peringatan Hari Jadi ke-61 Provinsi Kalimantan Tengah)

Agus Siswadi saat menyampaikan sambutannya mengatakan rakor ini secara khusus membahas terkait persoalan mekanisme memperoleh informasi dan layanan pemberian informasi yang akhir-akhir ini ditemukan berbagai kendala bagi PPID dimasing-masing Perangkat Daerah maupun di Kabupaten/ Kota. Keterbukaan informasi merupakan salah satu mata tombak dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, dengan adanya keterbukaan informasi diharapkan mampu menciptakan partisipasi luas dari masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas badan-badan publik serta mereduksi potensi korupsi sehingga akan terwujud tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, demokratif dan tepercaya.

Setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup badan publik dalam UU nomor 14 tahun 2008 meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari apbn dan / atau anggaran pendapatan dan belanja daerah APBN dan mencakup pula organisasi Non Pemerintah baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/ APBD, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.

“Dalam rangka mendukung tugas dan fungsi PPID ini maka perlu dilaksanakan penyamaan persepsi dan penyegaran melalui rapat koordinasi bagi seluruh PPID yang ada baik sebagai PPID utama maupun PPID pembantu yang ada pada setiap perangkat daerah agar apa yang menjadi tugas dan kewajibannya sebagai badan publik dapat dilaksanakan dengan baik dan memenuhi standar layanan informasi publik”, tutup Agus Siswadi.

Rakor dihadiri oleh PPID utama dan dihadiri secara virtual dari tempat masing-masing oleh PPID pembantu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng.(WDY/Foto:Rinto)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook