Sekilas Info
Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 23 Juni 2021 15:40, Dibaca 568 kali.
MMCKalteng - Gunung Mas – Bertempat di Aula Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Dinas Pekerjaan Umum menggelar Kegiatan Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang, Rabu (23/6/2021). Tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini adalah sebagai wujud untuk memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kuala yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gumas. Memberikan pengetahuan kepada masyarakat dan pelaku usaha di kota Kuala Kurun agar pemilihan lokasi kawasan yang akan dimanfaatkan sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang yang telah ditetapkan.
Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas Untung mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Gumas telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Gumas Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Kuala Kurun Tahun 2020-2040 Dan Penetapan Delineasi RDTR Kota Kuala Kurun oleh Bupati Gumas Nomor 600/43/DPU-TR/VIII/2019 dengan luas wilayah 8265,43 Ha.
(Baca Juga : Diskusi Tematik Eksploitasi Seksual Terhadap Anak Berbasis Siber)
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Pasal 11 dalam pelaksanaan wewenang pemerintah kabupaten/kota menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dan Pasal 60 bahwa setiap orang berhak untuk mengetahui rencana tata ruang,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan Asisten III bahwa pasal 61 bahwa dalam pemanfaatan ruang setiap orang wajib mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Sehubungan dengan ketentuan peraturan perundangan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang.
“Saya berharap agar masyarakat mengetahui dan mentaati rencana detail tata ruang dan rencana yang telah ditetapkan,” jelas Untung.
Menurutnya ini memberikan pengetahuan kepada masyarakat/pelaku khususnya di kota Kuala Kurun, usaha agar pemilihan lokasi kawasan yang akan dimanfaatkan sesuai dengan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan, menginformasikan pengoperasian aplikasi Gistaru, dan memberikan Gambaran Umum pelayanan perizinan dan non perizinan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Ibu yang telah hadir, rekan-rekan Tim Penyelenggara Kegiatan dan seluruh pihak yang telah memberi tenaga maupun masukan untuk kesuksesan kegiatan sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang TA 2021,” tandasnya. (Iswanto / Foto: Dede Setiawan)
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.