KPU Buka Layanan Call Center Pindah Tempat Memilih

Kontribusi dari Iin Carolina, 12 Februari 2019 06:35, Dibaca 4 kali.


MMCKalteng - Bagi masyarakat di 13 kabupaten dan satu kota di Provinsi Kalimantan Tengah tidak perlu repot lagi untuk mengurus pindah tempat memilih saat pemilu 17 April 2019. Saat ini 14 KPU, termasuk KPU Provinsi telah menyediakan layanan call center layanan pindah memilih.

Melalui layanan ini diharapkan proses mengurus memilih lebih cepat. Sebab batas mengurus pindah memilih paling lambat per 17 Februari 2019. Setelah itu semua data masyarakat yang pindah memilih tersebut akan diplenokan oleh KPU dan dimasukkan sebagai daftar pemilih tambahan (DPTB) pada pemilu 2019.

(Baca Juga : Bupati Kobar Sambut Peserta Wonderful Sail to Indonesia di Istana Kuning)

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain Ibrohim, Senin (11/2/2019), mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini sehingga hak suaranya pada pemilu 2019 nanti bisa terakomodasi.

Pihaknya menjelaskan selain melalui layanan call center ini masyarakat juga bisa mengurus pindah memilih kepada penyelenggara pemilu sesuai tingkatan di daerah.

Salah satu tujuan diberikannya layanan ini selain untuk mengakomodasi hak pilih masyarakat agar tidak hilang juga untuk meningkatkan partisipasi pemilu. (MC Isen Mulang)

Berikut Nomor Call Center KPU : KPU Provinsi Kalimantan Tengah 081352569100, KPU Barito Selatan 081528509727, KPU Barito Timur 082352527207, KPU Barito Utara 085349331409, KPU Gunung Mas 081325494974, KPU Kapuas 08125051798, KPU Katingan 081345221141, KPU Kota Palangka Raya 081250870127, KPU Kotawaringin Barat 085252013474, KPU Kotawaringin Timur 085249371532, KPU Lamandau 081254078173, KPU Murung Raya 085232428173, KPU Pulang Pisau 081229802725, KPU Seruyan 085349024933, KPU Sukamara 085345964646.

Iin Carolina

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook