Sosialisasi Peraturan Perbenihan Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021

Kontribusi dari TPHP Prov Kalteng, 02 Juni 2021 14:00, Dibaca 1,293 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Sekretaris Dinas TPHP Provinsi Kalimantan Tengah Muhajirin Akbar, SP.,M.Si membuka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perbenihan Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021, Rabu (2/6/2021) di Hotel Luwansa, Palangka Raya. Kegiatan ini dilaksanakan oleh UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Benih (BPSB) Provinsi Kalimantan Tengah.

Peserta kegiatan Sosialisasi Peraturan Perbenihan Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 adalah Stakeholder terkait, Pengawas Benih Tanaman (PBT) dan para pejabat yang menangani fungsi pertanian di Provinsi dan Kabupaten se-Kalimantan Tengah. Dalam kegiatan tersebut dari Pusat dihadiri oleh Catur Setiawan, STP.,M.Si dari Direktorat Perbenihan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan sebagai Narasumber.

(Baca Juga : Dislutkan Prov. Kalteng Terima Kunjungan DPRD Seruyan)


Kepala Dinas dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam upaya peningkatan produktivitas dan produksi, benih mempunyai peranan yang sangat strategis. Ketersediaan dan penggunaan benih varietas unggul bersertifikat diikuti dengan aplikasi teknologi budidaya seperti pupuk berimbang, mempunyai pengaruh yang nyata terhadap peningkatan produktivitas dan produksi tanaman pangan dan hortikultura.

“Ketersediaan benih dan penggunaan varietas unggul pada saat ini belum optimal, baik dari aspek ketepatan varietas, mutu, jumlah, waktu, lokasi maupun harga. Selain itu pelaksanaan Sistem Informasi Perbenihan (SI-Benih) Perbenihan saat ini memerlukan kelengkapan data lapangan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang memerlukan kerja sama semua pihak dalam pelaksanaannya. Sasaran produksi padi Tahun 2021, sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah No 188.44/697/2020 tanggal 30 Desember 2020 sebesar 625.522 Ton-GKG (Gabah Kering Giling). Untuk mencapai target tersebut harus dapat ditingkatkan penggunaan varietas - varietas unggul sesuai Spesifik Lokalita," ucapnya.


Ditambahkan juga, bahkan dalam rangka mendorong penyediaan dan penggunaan benih varietas unggul bermutu, perlu dilakukan penumbuhan penangkar benih melalui pemberdayaan penangkar benih baik yang dibiayai oleh pemerintah maupun swadaya, optimalisasi fungsi Balai Benih Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta optimalisasi fungsi pengawasan mutu benih yang dilakukan oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih. Agar upaya pengembangan perbenihan di masing-masing Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah dapat dilaksanakan dengan optimal dan berkesinambungan, diperlukan koordinasi dan sinkronisasi baik di Tingkat Pusat maupun Provinsi serta Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Hal ini dimaksudkan agar penyediaan dan penggunaan serta distribusi benih bermutu dapat meningkat sejalan dengan pengembangan wilayah sesuai potensinya, sehingga mempunyai dampak positif terhadap peningkatan produksi, produktivitas dan mutu hasil tanaman pangan dan hortikultura.

Pada kesempatan tersebut diberikan penghargaan kepada PBT berprestasi yaitu :

1. Hermansyah (I), PBT Kabupaten Katingan

2. Magino (II), PBT Kabupaten Kapuas

3. Tesno (III), PBT Kabupaten Pulang Pisau

Penyerahan Piagam dilakukan oleh Catur Setiawan, STP.,M.Si dan Sekretaris Dinas TPHP Muhajirin Akbar, SP.,M.Si An. Kepala Dinas TPHP Provinsi Kalimantan Tengah (TPHP/Foto:Bayu)

TPHP Prov Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook