Gelar Konferensi Pers, Kadisdik Kalteng Sampaikan Terkait Pelaksanaan PPDB SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2021/2022

Kontribusi dari Widia Natalia, 02 Juni 2021 17:02, Dibaca 30 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya - Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) menggelar Konferensi Pers terkait Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  SMA/SMK/SLB Prov. Kalteng Tahun Pelajaran 2021/2022, bertempat di Aula Disdik Prov.  Kalteng, Palangka Raya (02/6/2021).

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalteng Ahmad Syaifudi dalam rilisnya menyampaikan azas PPDB harus Objektif, transparan dan akuntabel. Persyaratan PPDB bagi umum diantaranya ijazah, akta kelahiran, kartu keluarga, KTP, Buku Rapor & Keterangan Ranking dan surat tanggung jawab mutlak orang tua. Sementara, persyaratan untuk khusus meliputi kartu program penanganan kemiskinan/ terdaftar pada DTKS (bagi jalur afirmasi/KETM), surat keterangan domisili dari RT/RW (bagi korban bencana alam/sosial), surat tugas orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19 serta piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi).

(Baca Juga : Pencerahan Kebangsaan Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-93 dan Ikrar Bersama Anak Bangsa Tingkat Prov Kalteng Tahun 2021)

Lebih lanjut Ahmad Syaifudi menyampaikan, mekanisme PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022. PPDB SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2021/2022 dilaksanakan dalam bentuk 2 moda yaitu moda online/daring dan moda offline/luring.

Moda online/daring yaitu online/daring kerjasama dengan penyedia akses layanan jaringan dan online/daring mandiri. Moda offline/luring yaitu melalui mekanisme pandaftaran PPDB offline calon peserta didik mendaftar langsung pada sekolah yang dituju.

Jadwal PPDB dan Layanan Informasi Tahun Pelajaran 2020/2021. Informasi Penetapan Zonasi PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 akan dilaksanakan pada 26 April -  31 Mei 2021, informasi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 dilaksanakan pada 15 – 31 Mei  2021, Pendaftaran PPDB dilaksanakan pada 14 – 17  Juni 2021, pengumuman Hasil Seleksi PPDB dilaksanakan pada 19 Juni 2021, pendaftaran Ulang bagi Peserta Didik yang dinyatakan lulus PPDB dilaksanakan pada 21 – 26  Juni 2021, pengelompokan Peminatan Peserta Didik SMA meliputi Peminatan Matematika dan IPA, peminatan IPS dan Peminatan Bahasa dan Budaya dilaksanakan pada 28 Juni - 8 Juli 2021, persiapan MPLS dilaksanakan pada 9 Juli 2021, masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Kelas X dilaksanakan pada 12 – 14  Juli 2021, siswa kelas XI dan XII selain pengurus OSIS membentuk struktur kelas, kelompok belajar, dan kegiatan keagamaan (teknis diatur masing-masing satuan pendidikan sesuai kondisi Pandemi Covid-19) dilaksanakan pada 12 – 14  Juli 2021, pengaturan Jadwal Pelajaran Tahun Pelajaran 2021/2022 dilaksanakan pada 5 – 9 Juli 2021 dan hari pertama Masuk Sekolah Tahun Pelajaran 2020/2021 (menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah tentang PTM) dilaksanakan pada 12 Juli 2021.

Terkait layanan informasi PPDB, Dinas Pendidikan Prov. Kalteng dan Satuan Pendidikan masing-masing membuat POSKO PPDB. Berkenaan, biaya PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022. Pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima bantuan operasional Sekolah tidak dipungut biaya. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang  melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang  terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. 

Ahmad Syaifudi mengungkapkan berkenaan dengan penyebaran Covid-19 maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan PPDB di seluruh wilayah Prov. Kalteng. Semua satuan pendidikan (yang memungkinkan) melakukan PPDB secara online untuk mencegah berkumpulnya kerumunan massa berskala besar.

Sekolah yang melaksanakan PPDB online/daring akan ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalteng. Sekolah yang melaksanakan PPDB online/daring melalui penyedia akses layanan jaringan, kerjasamanya dilakukan oleh Dinas Pendidikan Prov. Kalteng.

Setiap calon peserta didik boleh memilih 2 (dua) sekolah tujuan sesuai dengan zona. Sekolah yang melaksanakan PPDB online/daring mandiri menyediakan fasilitas pendaftaran melalui website sekolah atau sistem lain yang memungkinkan dan jika memerlukan koordinasi teknis dapat berkoordinasi dengan teknis UPT BTIKP Dinas Pendidikan Prov. Kalteng.

Konferensi Pers dihadiri Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Prov. Kalteng Sukaryanti, Kepala Seksi Kehumasan Arbandigana sebagai moderator serta para awak media. (WDY/Foto:Iksan)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook