Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional Tertentu Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah

Kontribusi dari TPHP Prov Kalteng, 27 Mei 2021 09:30, Dibaca 1,570 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Ir. Hj. Sunarti, MM atas nama Gubernur Kalimantan Tengah melantik Pejabat Fungsional di Aula Dinas TPHP Prov. Kalteng pada hari Kamis (27/5/2021). Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) disaksikan oleh Sekretaris Dinas TPHP Prov. Kalteng Muhajirin Akbar, SP.,M.Si dan Perwakilan Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kalteng Drs. Suhufi Ibrahim (Arsiparis Ahli Madya), juga dihadiri oleh 4 (empat) orang Rohaniwan Kementerian Agama Kanwil Kalimantan Tengah serta Jajaran Pejabat Eselon III dan Pejabat Eselon IV Lingkup Dinas TPHP Prov. Kalteng. 

Pada saat menyampaikan arahan, Kepala Dinas menyampaikan bahwa Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) merupakan bagian dari upaya pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, untuk melakukan reformasi birokrasi dalam penyederhanaan struktur organisasi Lembaga Pemerintah. Dengan adanya JFT maka kompetensi ASN diharapkan meningkat, sesuai dengan tugas pokok dan keahliannya.

(Baca Juga : Masjid Nurul Hidayah Balai Riam Jadi Lokasi ke Tiga Safari Ramadan Pemprov. Kalteng di Sukamara)

"Kebijakan ini harus kita implementasikan secara nyata dengan melaksanakan tugas-tugas pokok sebagai pejabat fungsional, jangan lebih banyak melaksanakan tugas-tugas administrasi, hanya untuk mendapatkan nilai angka kredit saja. Pahami Tugas Pokok dan Uraian Tugas sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ucapnya. 


Kepala Dinas juga menambahkan, dalam rangka penataan organisasi ke depannya, akan dilakukan penataan birokrasi, dimana para pejabat struktural akan dilakukan penyetaraan dalam jabatan fungsional.  Ini semua menuntut ASN sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) di pemerintahan untuk memiliki keahlian dan kompetensi, agar dapat bekerja dengan cepat, adaptif, dan inovatif.

"Dan mengingatkan kepada para pejabat yang telah dilantik dan disumpah dalam jabatan, bahwa Sumpah adalah komitmen yang tidak hanya komitmen pribadi, tetapi sumpah itu disaksikan juga oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu, kita harus bersungguh-sungguh melaksanakan kerja kita, harus dengan High Commitment dan High Performance. Sebagai pejabat fungsional, perubahan pola pikir dan pola kerja menjadi suatu keharusan. Jangan pernah berhenti untuk melakukan perubahan-perubahan yang baru, tingkatkan terus kinerja, berinovasi, kreativitas, lakukan Self Learning secara maksimal," sambungnya. 


Tata cara pelantikan mengacu kepada Peraturan Kepala BKN (PERKA) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi. Pejabat Fungsional yang dilantik yaitu sebanyak 17 (tujuh belas) orang, yang terdiri atas pengangkatan pertama (Inpassing) sebanyak 5 (lima) orang dan untuk kenaikan jenjang jabatan sebanyak 12 (dua belas) orang.

Untuk pengangkatan pertama yaitu JFT Penyuluh Pertanian Muda 1 (satu) orang, JFT Pengawas Benih Tanaman (PBT) Muda 1 (satu) orang, JFT Pengawas Mutu Pakan (Wastukan) Ahli Muda 1 (satu) orang, JFT Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) Madya 1 (satu) orang, JFT Medik Veteriner Madya 1 (satu) orang. Sedangkan pada jabatan fungsional kenaikan jenjang jabatan yaitu JFT Pranata Komputer Terampil Lanjutan/Mahir 1 (satu) orang, JFT Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) Pelaksana 1 (satu) orang, JFT Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) Pelaksana Lanjutan 1 (satu) orang, JFT Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) Muda 2 (dua) orang, JFT Pengawas Mutu Hasil Pertanian (PMHP) Ahli Muda 1 (satu) orang, JFT Pengawas Benih Tanaman (PBT) Muda 1 (satu) orang, JFT Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) Madya 5 (lima) orang. (TPHP/Foto:Ita/Ifah/Bayu)

TPHP Prov Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook