Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Kalteng Hadiri Rapat Gubernur seluruh Indonesia selaku APPSI

Kontribusi dari Widia Natalia, 19 Mei 2021 10:25, Dibaca 14 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Yuas Elko mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menghadiri Rapat Gubernur seluruh Indonesia selaku Anggota Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). Rapat ini diikuti secara virtual melalui video conference oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Prov. Kalteng dari Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (19/5/2021).

Rapat ini digelar dalam rangka membahas tindaklanjut penataan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Rapat dihadiri oleh Plh. Dirjen Bina Kewilayahan yang juga merupakan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri H. Suhajar Diantoro dan Gubernur DKI Jakarta selaku Ketua Umum APPSI H. Anies Baswedan.   

(Baca Juga : Jalin Kerja Sama, Pemprov Kalteng dan ITS Surabaya Tandatangani MoU)

Plh. Dirjen Bina Kewilayahan H. Suhajar Diantoro menyampaikan bahwa pertemuan ini untuk mendiskusikan organisasi baru DPMPTSP. H. Suhajar Diantoro mengutarakan DPMPTSP adalah jantung pelayanan di Daerah yang juga merupakan pintu gerbang bagi Gubernur dan bagi para investasi karena investor-investor yang akan masuk,  tentunya harus melalui DPMPTSP terlebih dahulu.

“Oleh karena itu salah satu keberhasilan reformasi birokrasi DPMPTSP adalah bagian penting dari itu”, ucap H. Suhajar Diantoro.

Staf Ahli Menteri Dalam Negeri H. Suhajar Diantoro ini juga mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 akan melahirkan 47 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden, maka Peraturan Pemerintah yang berkaitan erat DPMPTSP adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

“Pasca Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah diperlukan adanya penyesuaian atau revisi Peraturan perundang-Undangan sebelumnya yang mengatur tentang Kelembagaan DPMPTSP dan penyelenggaraan PTSP Daerah”, pungkas H. Suhajar Diantoro.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta H. Anies Baswedan selaku Ketua Umum APPSI menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan respon atas rencana dari Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan penataan birokrasi pada DPMPTSP yang rancangannya akan diwujudkan dalam Peraturan Menteri. H. Anies Baswedan berharap pertemuan kali ini para Kepala Daerah se-Indonesia dapat mendapatkan informasi dari paparan yang disampaikan oleh Plh. Dirjen Bina Kewilayahan.

“Kemudian harapannya, dapat menjadi bahan bagi kita untuk memberikan respon dan menjadi bahan dalam penyusunan peraturan”, tandas  H. Anies Baswedan.

Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Prov. Kalteng didampingi Kepala Dinas PMPTSP Prov. Kalteng Suhaemi, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Prov. Kalteng Akhmad Husain dan Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Kalteng Ahmad Toyib.(WDY/Foto:Asep)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook