Taman Budaya Kalimantan Tengah Gelar Seni Budaya secara Luring dan Daring

Kontribusi dari Disbudpar Prov. Kalteng, 07 Mei 2021 22:30, Dibaca 1,988 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – UPT. Taman Budaya Kalimantan Tengah menyelenggarakan Gelar Seni Budaya secara daring (online) dan luring (offline) dan menampilkan 10 peserta yang terdiri dari sanggar, paguyuban, dan komunitas seni budaya di Palangka Raya. Acara dilaksanakan di Gedung Pertunjukan Terbuka Taman Budaya Kalimantan Tengah pada Jumat (7/5/2021).

Kegiatan diawali dengan laporan oleh Kepala UPT. Taman Budaya Kalimantan Tengah Suraji, S.H., M.AP dan dibuka secara resmi dengan sambutan dan permainan kecapi secara singkat oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah Dr. Guntur Talajan, S.H., M.Pd. Gelar Seni Budaya dilaksanakan dalam rangka Program Pengembangan Kebudayaan dengan dasar penyelenggaraan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 27 Januari 2021 tentang penyelenggaraan kegiatan luring dan/atau daring selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, Surat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 02/DKP-TB/V/2021 Tanggal 5 Mei tentang Permohonan Rekomendasi untuk Pelaksanaan Kegiatan Gelar Seni Budaya dan Bantuan Petugas dari Tim Gugus Tugas Covid-19, dan Surat Komitmen Bersama dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palangka Raya Nomor 368/816/BPBDCOVID-19/V/2021 Tanggal 5 Mei 2021.

(Baca Juga : Dinas P3APPKB Prov. Kalteng Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perempuan Korban Kekerasan di Barito Selatan)

Dalam laporannya, Suraji S.H., M.AP menyampaikan bahwa penyelenggaraan kegiatan tersebut dapat menjadi pengobat rindu dari para pelaku seni budaya daerah bagi masyarakat yang terbatas dalam menikmati pertunjukan seni budaya akibat pandemi Covid-19. Hal tersebut tidak lepas dari output yang diharapkan dari terselenggaranya Gelar Seni Budaya yaitu pegiat seni budaya mendapatkan motivasi untuk mengembangkan dan menyalurkan bakat seni budayanya serta proses perlindungan, pembinaan, dan pengembangan kearifan lokal di Kalimantan Tengah dapat terselenggara dengan baik meskipun di tengah pandemi.

“Dinas Kebudayaan dan Pariwisata baik provinsi serta 13 kabupaten dan 1 kota memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku seni dan budaya yang mulai Januari kemarin bahkan tahun 2020 kegiatan kita dibatasi dan semua harus izin. Kita telah memperoleh izin dari Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya. Kepada semua pelaku seni budaya, sanggar, paguyuban, event organizer, dan penyelenggara kegiatan yang terkait dengan hiburan agar tetap minta izin dari Satgas Covid-19 setempat. Syaratnya harus melihat situasi berdasarkan zona. Mohon bersabar dan menunggu zonanya aman. Selama bulan Ramadhan, agar Surat Edaran dari pemerintah ditaati,” imbau Dr. Guntur Talajan, S.H., M.Pd dalam sambutannya.

Pertunjukan terdiri dari 2 bagian yaitu pertunjukan secara luring dan daring. Pertunjukan luring diisi oleh 4 peserta yaitu Sanggar Betang Batarung, Sanggar Al-Karomah, Vocal Group Trio Marise, dan Tadarus Puisi/Seni Sastra oleh Sanggar Pajawan Tingang Production. Kemudian acara dilanjutkan secara daring oleh 6 peserta yaitu Sanggar Balanga Tingang, Band Musik Etnik Modern Mantaren Project, Sanggar Kahanjak Huang, Paguyuban Kuda Lumping Margo Rukun, Paguyuban Kuda Lumping Turonggo Gayatri Putro, dan GXDC Dance Crew.

Gelar Seni Budaya Kalimantan Tengah direncanakan akan diselenggarakan secara rutin dengan mentaati protokol kesehatan agar tetap dapat memberikan kualitas pelayanan yang baik kepada masyarakat, membantu pemulihan roda perekonomian daerah khususnya bidang kebudayaan dan ekonomi kreatif, dan menjadi media edukasi dalam rangka pengembangan potensi diri. (AA/DKP-KH)

Disbudpar Prov. Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook