Sekda Kalteng Hadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri

Kontribusi dari Widia Natalia, 22 April 2021 10:20, Dibaca 36 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Fahrizal Fitri menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri Prov. Kalteng. Rapat Koordinasi diikuti Sekretaris Daerah secara virtual melalui video conference dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (22/4/2021).

Merkuri yang juga dikenal sebagai raksa, merupakan Bahan Berbahaya dan Beracun. Merkuri bersifat toksik, sulit terurai, bersifat bioakumulasi dan dapat berpindah tempat dalam jarak jauh melalui atmosfer. Merkuri secara global telah dilarang, baik produksi maupun penggunaannya namun di sektor tertentu seperti sektor kesehatan dan industri, merkuri masih dipergunakan dengan beberapa aturan, tetapi khusus di sektor pertambangan emas, penggunaan merkuri telah dilarang seluruhnya.

(Baca Juga : Gubernur Kalimantan Tengah sambut baik FGD rencana pembangunan pipa ruas transmisi trans kalimantan)


Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Fahrizal Fitri dalam sambutannya menyampaikan Prov. Kalteng pada umumnya, merkuri banyak digunakan untuk usaha Pertambangan emas rakyat atau lebih dikenal dengan istilah Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK). Kegiatan penambangan ini menjadi mata pencaharian utama masyarakat di sekitar lokasi tambang dan, aktivitas PESK ini lebih banyak dilakukan secara illegal, maka sangat sulit untuk menentukan jumlah dan luasan dampak lingkungan, kesehatan dan ekonominya yang membuat mereka sering diidentikkan dengan istilah PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin).

Fahrizal Fitri mengungkapkan, sampai saat ini belum ada data yang akurat yang menunjukkan jumlah penambang, luas areal tambang, jumlah pemakaian merkuri dari masing-masing lokasi tambang. Data terkait dampak kesehatan ataupun keracunan akibat merkuri juga sangat minim di Indonesia, termasuk Kalteng.

“Hal ini membuat sulitnya pembuktian tentang bahaya merkuri terhadap kesehatan, terutama terhadap pelaku PESK ataupun masyarakat yang tinggal berdekatan dengan areal tambang”, tutur Fahrizal Fitri.

Lebih lanjut Fahrizal Fitri menyampaikan, dampak merkuri yang berbahaya bagi kesehatan akhirnya mendorong Pemerintah untuk berkomitmen mewujudkan Indonesia Bebas Merkuri 2030 dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM).

“Perpres tersebut merupakan implementasi Konvensi Minamata yang bertujuan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari emisi dan lepasan merkuri dan senyawa merkuri antropogenik”, imbuhnya.

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM) bertujuan untuk menetapkan target dan strategi pengurangan dan penghapusan merkuri pada 4 bidang prioritas yaitu manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil, dan kesehatan. Peraturan ini juga mewajibkan daerah untuk membuat Rencana Aksi Daerah (RAD) di tiap daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai tindak lanjut pelaksanaan RAN PPM.

Fahrizal Fitri mengatakan, untuk menindaklanjuti hal tersebut maka Pemprov. Kalteng pada tanggal 8 Januari 2020 telah menetapkan SK Tim Penyusunan dan Pelaksanaan Recana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri Nomor 188.44/5/2020. Fahrizal Fitri berharap dengan kegiatan pertemuan pada saat ini dapat menghasilkan Rekomendasi sehingga Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri di Prov. Kalteng dapat segera terwujud.

Hadir secara virtual Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Swedia melalui Swedish Chemical Agency (KKEMI), Plt. Kepala DLH Prov. Kalteng dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng. (WDY/Foto:Doni)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook