Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Keluarkan SE No: 08 Tahun 2021

Kontribusi dari BPBPK PROV KALTENG, 12 April 2021 16:40, Dibaca 9 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Meningkatnya data sebaran pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terjadi di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) berdasarkan update situasi kasus Covid-19 Kalimantan Tengah tanggal 11 April 2021 pukul 15.00 WIB kemarin sudah mencapai 18.262 atau secara nasional 1.566.995. Sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi terjadinya peningkatan dikarenakan perjalanan mudik lebaran tahun 1442 H/2021 M, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran No: 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/Atau Mudik dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng melalui Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Bidang Kesehatan Erlin Hardi, ST menyampaikan, “Dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No: 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/Atau Mudik dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19,  disampaikan hal-hal sebagai berikut, bahwa Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik. Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.  Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, dikecualikan bagi: Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja; atau  Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya,“ ucapnya, Senin (12/4/2021).

(Baca Juga : Percepat Perbaikan Gizi Masyarakat Kalteng, Dinkes Prov. Kalteng Gelar Pertemuan Konvergensi Lintas Program dan Lintas Sektor)

“Pembatasan Cuti, Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud. Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, dikecualikan dari hal yang disebutkan pada angka 2 huruf a dan b, dapat diberikan: 1) cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil; dan 2) cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,“ sambungnya.

“Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,“ tuturnya. (Pky.12/4/2021/ DewiS & MAW &Abl/foto/Data: PusdalopsPBKalteng)

BPBPK PROV KALTENG

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook