DPMPTSP Prov. Kalteng Terima Kunjungan Komite IV DPD RI

Kontribusi dari Dinas PMPTSP Prov. Kalteng, 06 Januari 2026 15:54, Dibaca 714 kali.


MMC Kalteng - Palangka Raya - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Provinsi Kalimantan Tengah Pintu (DPMPTSP Prov. Kalteng) berkesempatan menerima kunjungan kerja (reses) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Siti Aseanti, Senator asal Kalimantan Tengah terkait Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP Prov. Kalteng, Selasa (06/01/2026).

Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng Sutoyo dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kunjungan Anggota DPD RI beserta jajarannya. Lebih lanjut Sutoyo menjelaskan secara detail terkait Pelaksanaan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan khususnya yang telah dilaksanakan oleh DPMPTSP Prov. Kalteng.

(Baca Juga : Webinar Sosialisasi KEN 2021)

Selain itu juga Sutoyo menyampaikan terkait kondisi riil, peluang dan tantangan yang dihadapi oleh DPMPTSP Prov. Kalteng khususnya terkait penyelenggaraan PTSP dan Pengawasan Perizinan Berusaha di Kalimantan Tengah.

Sutoyo juga menyampaikan masih terdapat tantangan berupa perbedaan regulasi, kewenangan, dan mekanisme antar kementerian/lembaga yang terlibat dalam proses perizinan dan pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi kebijakan dan regulasi antar kementerian agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun inkonsistensi dalam penerapan aturan di lapangan. Harmonisasi ini menjadi kunci dalam mewujudkan sistem perizinan berusaha dan pengawasan yang terintegrasi, selaras, dan mudah dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan. 

Melalui sinergi dan koordinasi yang kuat antar kementerian/lembaga, diharapkan penyelenggaraan PTSP dan pengawasan perizinan berusaha dapat berjalan secara optimal. Hal ini tidak hanya mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, tetapi juga mendorong pertumbuhan investasi yang berkelanjutan serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.


“Harapan kami melalui kunjungan Anggota Komite IV DPD RI ke DPMPTSP Prov. Kalteng dapat menerima dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat Kalimantan Tengah dan memperjuangkannya di tingkat pusat. Selain itu perlunya harmonisasi antar kementerian dalam menyusun regulasi dan mekanisme penyelenggaraan perizinan berusaha dan pengawasan terintegrasi.” ujar Sutoyo.

Sementara itu, Siti Aseanti selaku Anggota Komite IV DPD RI menyampaikan bahwa dalam masa reses tersebut ditugasi untuk melaksanakan tugas Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Adapun maksud dan tujuan reses ini antara lain untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait pelaksanaan UU HPP di daerah dan menginventarisasi masalah teknis terkait integrasi NIK-NPWP dan data kependudukan daerah” Ujar Hj. Siti Aseanti.


Lebih lanjut Hj. Siti Aseanti juga menambahkan bahwa reses ini juga bertujuan untuk mengevaluasi potensi tumpang tindih antara PPN dan Pajak Daerah serta melakukan perumusan rekomendasi kebijakan untuk optimalisasi penerimaan negara tanpa menggerus potensi daerah.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Plt. Sekretaris DPMPTSP Prov. Kalteng Eka Mulyaningrum, Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Esther Mutiara L. Tobing, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal Sri Wulandari dan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal, Berlianti. (ARF/Foto:DPMPTSP). Edt: Ek

Dinas PMPTSP Prov. Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook