Gubernur Kalteng Hadiri Kegiatan Launching Posko PPKM Berbasis Mikro

Kontribusi dari Rikah Mustika, 24 Maret 2021 16:01, Dibaca 8 kali.


MMCKalteng – Kotawaringin Barat – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran menghadiri kegiatan Launching Posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Kegiatan launching tersebut berlangsung di RT 15 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Rabu (24/3/2021).

“Saya berharap adanya PPKM Berbasis Mikro yang dilaksanakan pada tanggal 23 Maret sampai 4 April ini hasilnya memuaskan. Jika hasilnya belum memuaskan, maka akan diperpanjang sampai masyarakat menyadari pentingnya disiplin protokol kesehatan 4 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” ucap Gubernur.

(Baca Juga : Wagub Edy Pratowo Melepas Keberangkatan Kafilah Kalteng untuk Ikuti MTQ Nasional di Kalsel)

Penggunaan masker ini, lanjut Gubernur, sangat penting baik ketika pandemi Covid-19 maupun pasca Covid-19, sebab Covid-19 akan terus ada hingga waktu yang tidak dapat diprediksi. Gubernur berharap setelah masyarakat Kalteng divaksin dapat membentuk Herd Immunity, sehingga Covid-19 dapat dikendalikan dan perekonomian di Kalteng bisa pulih.

Pada kesempatan itu, Gubernur menyerahkan perlengkapan posko secara simbolis. Perlengkapan posko tersebut diantaranya berupa masker, Alat Pelindung Diri (APD), dan alat pengeras suara. Posko PPKM Berbasis Mikro yang berada di RT 15 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar ini dilaunching oleh Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasari.

Sebelumnya, Gubernur telah memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) PPKM di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Kantor Bupati Kobar. Dengan adanya persentase kasus aktif Covid-19 di Kalteng yang lebih tinggi dibandingkan Nasional, serta tingkat kesembuhan di Kalteng yang lebih rendah dibandingkan Nasional, Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021 tetang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Instruksi Mendagri tersebut telah ditindaklanjuti Gubernur dengan adanya Instruksi Gubernur Kalteng Nomor: 180.17/24/2021 tanggal 19 Maret 2021. Orang Nomor Satu di Kalteng ini berharap kebijakan tersebut dapat memutus penyebaran Covid-19 di Kalteng, memulihkan kesehatan masyarakat Kalteng dan memulihkan perekonomian Kalteng. (Rkh/ Foto: Duan)

Rikah Mustika

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook